Dipenjara Tanpa Remisi, Istri Mantan Bupati Karawang Akhirnya Bebas, Suami Masih Jalani Tahanan
Bersama sang suami bupati Karawang, Ade Swara masuk penjara, Nurlatifah kini menghirup udara bebas.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Bersama sang suami bupati Karawang, Ade Swara masuk penjara, Nurlatifah kini menghirup udara bebas.
Pada Sabtu (18/7/2020), Nurlatifah bebas setellah menjalani masa hukuman penjara.
Dia pun disambut oleh ratusan warga dan simpatisan di kediamannya di Cilamaya Wetan, Karawang.
Baca: Reaksi Novel Baswedan Atas Vonis Dua Penyerangnya: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi
Bunda Nurlatifah, demikian biasa disapa, saat sampai langsung sujud syukur di Masjid At-Taqwa yang tak jauh dari rumahnya dan dilanjutkan salat Zuhur berjamaah.
Bunda Nurlatifah menjalani masa tahanan selama enam tahun di Lapas Sukamismin, Bandung. Tetapi, sang suami masih ditahan.
Baca: Sembuh dari Covid-19, Bupati Karawang Sampaikan Terima Kasih ke Tim Medis sampai Cleaning Service
Nurlatifah menyampaikan terima kasih atas sambutan warga dan simpatisannya. Dia menyebut sambutan ini sebagai apresiasi warga kepadanya karena lama tak bertemu.
Anak Nurlatifah, Gina Swara Fadilah mengatakan kebebasan bundanya ini sesuai dengan apa yang divonis pengadilan dan telah dijalani dengan baik tanpa remisi.
Seperti diketahui, Istri mantan bupati Karawang, Ade Swara ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait izin surat pernyataan pengelolaan lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dengan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nurlatifah, Istri Mantan Bupati Karawang Ade Swara Menghirup Udara Bebas, tapi Suami Masih Ditahan