Gara-gara Gulai Jengkol, Kalapas Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat ketiban masalah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat ketiban masalah.
Hanya karena makanan kiriman untuk penghuni lembaga pemasyarakatan tak sampai ke orangnya, ia dilaporkan ke Ombudsman Sumbar.
Kejadian ini berawal dari salah seorang keluarga warga binaan LN (45) yang menjenguk keluarganya yang ditahan di Lapas.
LN datang dan membawa tiga bungkus nasi pada 9 Juli 2020 lalu.
Namun, dari tiga bungkus nasi itu, hanya satu yang diterima.
Akibatnya, LN protes ke Lapas.
"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).
LN menyebutkan, keluarganya itu dimasukkan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.
"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani membenarkan adanya laporan tersebut.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu pihak Lapas Klas II B Lubuk Basung.
"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaukan pihak Lapas. Ini yang akan kita klarifikasi," kata Yefri.
Klarifikasi pihak Lapas
Sementara itu, Kepala Lapas II B Lubuk Basung Suroto menyebutkan, kejadian berawal saat LN mendatangi Lapas pada 9 Juli 2020 dan membawa tiga bungkusan besar makanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.