KPK Perpanjang Masa Tahanan Makelar Tanah Suap RTH Pemkot Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dadang Suganda.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dadang Suganda.
Dadang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Dia berperan sebagai makelar tanah yang dapat keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Pemkot Bandung.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS terhitung mulai hari ini tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Baca: KPK Tahan Makelar Tanah Ruang Terbuka Hijau Bandung
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Baca: Mulyadi Diringkus di Bangka Belitung Dua Pekan Usai Membunuh 2 Makelar Sapi di Lampung
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.