Sindikat Pengganda Uang Berkeliaran, Korbannya Tokoh Agama Rugi Hingga Rp 350 Juta
Dua tersangka yang ditangkap yakni DT (31) warga Wonosobo dan RH (42) warga Lebak Banten.
Editor: Hendra Gunawan
![Sindikat Pengganda Uang Berkeliaran, Korbannya Tokoh Agama Rugi Hingga Rp 350 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/satreskrim-polresta-banyumas-saat-menangkap-dan-memeriksa-ti.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Sat Reskrim Polresta Banyumas membekuk tiga orang anggota sindikat penggandaan uang.
Mereka bergentayangan mencari korbannya antar provinsi.
Salah satu korbannya disebut-sebut adalah seorang tokoh agama yang akan mendirikan pondok pesantren.
Setelah menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus dukun penggandaan uang, pada Rabu (15/7/2020).
Baca: Niat Gandakan Uang, Calon Bupati Sorong Selatan Alami Nasib Apes Rp 100 Juta Raib Dibawa Dukun
Kemudian melalui proses pengejaran, polisi kembali menangkap satu tersangka lagi yang sempat kabur atau DPO, yaitu BGS (47) warga Wonosobo.
Tersangka BGS sebelumnya berhasil melarikan diri.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan tersangka BGS ditangkap di daerah Madiun.
Baca: Simpan Jenglot, Pria Ini Janjikan Bisa Gandakan Uang, Sekali Transfer Duit Rp 370 Juta Melayang
"Penangkapan tersangka disita barang bukti uang korban sekira Rp 78 juta.
Sebelumnya membawa uang Rp 100 juta namun sudah dipakai saat dalam pelarian," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/7/2020).
Pihaknya menambahkan bahwa pelaku BGS kerap melakukan aksinya di daerah lain.
"Terakhir di Madiun menipu katanya untuk pembangunan pondok pesantren.
Salah satu kyai menjadi korbannya dengan kerugian Rp 350 juta," tambahnya.
Baca: Mengaku Mampu Gandakan Uang dan Emas, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta di Pasuruan
Selain uang korban, polisi juga menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 573 juta.
"Ini akan menjadi penyelidikan kami juga, karena dari mana uang palsu ini didapat oleh para tersangka," katanya.