Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara Diduga Hajar Dua Polisi, Kini Ditahan, Begini Kronologinya
Anggota DPRD Sumatera Utara asal Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Handoko Sembiring diduga terlibat perkelahian dengan dua personel polisi.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Sumatera Utara asal Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Handoko Sembiring diduga terlibat perkelahian dengan dua personel polisi.
Perkelahian itu terjadi di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Putri Hijau Medan, Minggu (19/7/2020) dinihari.
Informasi yang diterima wartawan Tribun Medan, kedua oknum polisi tersebut adalah anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka KG dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka MA.
Tribun Medan berhasil memperoleh Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari video berdurasi 1.18 detik, awalnya puluhan orang berkumpul dan terlibat cekcok.
Ada juga satu wanita berdebat dengan seorang pria.
Namun tiba-tiba seorang pria berpakaian baju merah langsung memukul pria berpakaian hitam yang diduga seorang oknum anggota polisi.
Pria itu mencoba untuk bangkit, namun kembali mendapat pukulan.
Baca: PDIP dan Gerindra Usung Muhamad-Rahayu Maju Pilkada Tangsel, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi
Pernyataan PDI Perjuangan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatra Utara, Mangapul Purba merespons kasus keributan antara oknum anggota DPRD Sumut dengan oknum anggota kepolisian di sebuah tempat hiburan malam.
Keributan yang kabarnya melibatkan anggota PDIP tersebut menyebabkan 2 anggota polisi luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KS diduga terlibat keributan dengan dua orang personel polisi, masing-masing Bripka KG dari Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut dan Bripka M dari Ditlantas Polda Sumut di Gedung Capital, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7/2020) dini hari.
"Kami masih mempelajari duduk masalahnya dan mencarikan solusi yang terbaik," kata Mangapul saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2020)
Mangapul meminta bahwa semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah dan musyawarah mufakat serta menghormati proses hukum yang ada.