Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Paruh Baya Main Layangan, Malah Putus Timpa Gardu PLN Bikin Listrik 70.000 Rumah Padam 5 Jam

Akibatnya, listrik yang mengaliri 71.121 pelanggan di Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur padam pada Minggu (19/7/2020)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pria Paruh Baya Main Layangan, Malah Putus Timpa Gardu PLN Bikin Listrik 70.000 Rumah Padam 5 Jam
ist
Polisi saat konferensi pers kasus layangan jatuh di gardu PLN 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DKS (50) menerbangkan layangan yang kemudian putus.

Layangan milik DKS putus dan menimpa gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Akibatnya, listrik yang mengaliri 71.121 pelanggan di Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 WIB.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam 3 trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Baca: Siswa SMA Naik Mobil Honda Jazz untuk Aksi Drifting, Kini Mobil Disita Polres Blitar

Baca: Kisah Ibu Melahirkan Tanpa Hamil, Perut Tiba-tiba Keras dan Besar, 1 Jam Kemudian Anak Lahir

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita.

Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur kurang lebih 150 meter.

Rekomendasi Untuk Anda

Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.

Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.

Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1): barangsiapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas