Seorang Kakek 91 Tahun Digugat Anak dan 3 Cucunya Gara-gara Warisan, Tergugat Hanya Bisa Berbaring
Seorang kakek 91 tahun digugat oleh anak dan tiga cucunya. Kakek tersebut digugat perkara harta warisan yakni tanah hibah.
Editor: Miftah
Ali yang bekerja sebagai Aparatur Sipir Negara (ASN) itu mengatakan, jika akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga.
"Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu."
"Mereka bilang aku tidak anak kandung, tapi titipan dari seseorang."
"Aku juga tidak tahu pasti terkait itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu ya tergugat I (Hangga Halim)," terangnya.
Sementara itu, sidang yang rencananya dilaksanakan hari ini terpaksa ditunda.
Hal itu, kata Chuca, karena hakim meminta untuk menghadirkan Hangga yang menjadi tergugat I dalam sidang.
Chucha menyampaikan kliennya tersebut sudah lanjut usia dan sulit dihadirkan di persidangan karena faktor umur dan kesehatan.
Sehari-harinya, Hangga hanya bisa berbaring di tempat tidur dan sesekali berjalan di sekitar rumah.
"Berjalan pun itu harus dipapah Ali. Karena sampai saat ini, Hangga dirawat oleh Ali dan istri beserta anaknya," ucapnya.
Chucha berharap, kasus tersebut tidak sampai disidangkan dan berperkara di meja hijau.
Pihak tergugat dan penggugat yang merupakan keluarga diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk berdiskusi secara kekeluargaan.
"Karena harus dihadirkan tergugat I, ya bagaimanalah."
"Kan, enggak tega juga harus memapah bapak itu ke sini dan di usia lanjutnya harus mengikuti persidangan semacam ini."
"Kami berharap kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan bapak itu harus memikirkan hal semacam ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Kakek 91 Tahun Asal Siantar Digugat Cucu Lantaran Harta Warisan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.