Kapolrestabes Medan Beberkan Peran Oknum Anggota Dewan Sumut dalam Kasus Pengeroyokan Dua Polisi
Sebanyak 8 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peran anggota Dewan Kiki Handoko Sembiring (KHS) dalam kasus penganiayaan dua polisi yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka diungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Riko menyebut, Kiki merupakan orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting.
"Jadi satu tersangka inisial KHS sesuai keterangannya dan dari identitasnya mengaku wiraswasta. Jadi dia berperan yang memukul pertama kali, memukul korban saudara Angga (Karingga)," tuturnya saat dikonfirmasi T r i b u n-medan.com, Rabu (22/7/2020) di Mapolrestabes Medan.
Ia menegaskan bahwa saat ini sebanyak 8 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
"Kami tahan kedelapan orang ini semua, tujuh pria dan satu perempuan," ungkapnya.
Baca: Ibu Muda di Surabaya Jual Diri demi Biayai Anaknya di Medan, gara-gara Ditelantarkan Suami
Sebelumnya, Riko membenarkan bahwa pria berinisial KHS tersebut termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan tersangka.
"Kemarin kita sudah laksanakan pra rekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Tribun Medan lewat pesan WhatsApp.
Saat ditanya apakah dari 8 orang tersebut juga terdapat salah satu anggota DPRD Sumut berinisial KHS, Riko membenarkan hal tersebut.
"Ada inisial KHS," tuturnya.
Dari 8 orang tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan. Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi.
"Untuk 9 orang status masih masih saksi," tuturnya.
Baca: 10 Pemuda di Tangerang Lakukan Aksi Penganiayaan dan Perampasan Setelah Ditantang Duel Via Facebook
Riko beberkan awal mula penyebab terjadinya bentrok antara kelompok oknum anggota DPRD Sumut dengan polisi di salah tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Medan, Minggu (19/7/2020) dinihari.
Ia menyebutkan bahwa awal mula bentrok bermula dimana anggota Dewan berinisial Kiki Handoko Sembiring menerima pesan dari teman wanitanya bahwa dirinya dipukul oleh anggota polisi.
Lalu, anggota dewan fraksi PDIP tersebut mendatangi korban dan hingga kronologi kejadian terjadi seperti video CCTV.
"Kronologinya kejadiannya di parkiran gedung kapital. Dari hasil pemeriksaan saudara K menerima WA dari rekan wanitanya bahwa dia dipukul atau apa oleh seseorang yang katanya anggota polisi," tuturnya di RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7/2020).
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan menerangkan penyebab bentrok tersebut akibat masalah sepele bersenggolan.
"Masalah senggolan kita sebut seperti itu, sebenarnya masalah sepele senggolan. Kemudian berkembang seperti itu, padahal sudah mengingatkan bahwa anggota tersebut dia menyebutkan dia anggota kemudian dia tetap mendapatkan perlakuan seperti itu," sebutnya.
(vic/t r i b u n-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolrestabes Medan Ungkap Anggota DPRD Kiki Sembiring Pukul Polisi Pertama Kali