Pemkot Bogor Terbitkan Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha 1441 H dan Berkurban di Masa Pandemi
Untuk memandu masyarakat pada pelaksanaan aktivitas Idul Adha 1441 Hijriah, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2458
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Segala aktivitas di masa pandemi sekarang jadi berbeda tatalaksananya, termasuk pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, yang menurut perhitungan akan berlangsung pada akhir bulan Juli ini.
Semua pihak yang terlibat pada aktivitas semua itu, termasuk penjualan hewan kurban yang harus tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus corona.
Maka dari itu, mereka perlu mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan sebagai upaya menghindari penularan dan penyebaran wabah.
Untuk memandu masyarakat pada pelaksanaan aktivitas Idul Adha 1441 Hijriah, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2458 – Hukham tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pendemi Corona Virus Sisease 2019 di Kota Bogor.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementrian Pertanian Tentang Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid19).
Di dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid, di lapangan atau di dalam sebuah ruangan.
Syaratnya, tetap melaksanakan protokol kesehatan dan panitia penyelenggara disiplin menerapkan pengawasan yang ketat.
Panitia pelaksana juga diharapkan menyediakan peralatan cuci tangan dengan air yang mengalir dan hand sanitizer di pintu masuk, juga memeriksa suhu tubuh setiap jamaah yang akan masuk ke lokasi shalat.
Diharapkan pula pelaksanaan khutbah tidak memakan waktu yang lama untuk mempersingkat waktu berkumpulnya jamaah di lokasi.
Selanjutnya seluruh jamaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak diantara sesama serta tidak saling bersalaman.
Anak di bawah usia 5 tahun serta orangtua dengan penyakit berisiko, dianjurkan untuk tidak diikutsertakan.
Diperkirakan protokol kesehatan seperti itu sudah dapat dipahami dan bisa dilaksanakan warga masyarakat, mengingat hal serupa dalam beberapa waktu terakhir sudah dapat diterapkan di dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Protokol kesehatan juga diterapkan untuk pelaksanaan kurban di hari Idul Adha dan pada 3 hari tasyrik berikutnya.
Panjangnya waktu yang tersedia, kiranya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban secara bergantian, khususnya jika jumlah hewan kurban terbilang banyak di satu lokasi.