Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bupati Jember, Faida, yang Dimakzulkan DPRD, Dokter yang Terjun ke Dunia Politik

Berikut profil Bupati Jember, Faida yang dimakzulkan oleh DPRD. DPRD Jember telah menyatakan memberhentikan Bupati Jember Faida.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Profil Bupati Jember, Faida, yang Dimakzulkan DPRD, Dokter yang Terjun ke Dunia Politik
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kunjungi Kantor Tribun Jakarta, yang disambut oleh Wakil Dirkel Group of Regional Newpaper Febby Mahendra dan Pemred Warta Kota Ahmad Subechi serta awak media Tribun, Kamis (9/3/2017) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Bupati Jember, Faida yang dimakzulkan oleh DPRD.

Diketahui, DPRD Jember telah menyatakan memberhentikan Bupati Jember Faida.

Keputusan itu disambil dalam sidang paripurna DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020) malam.

Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi di DPRD sepakat memakzulkan Bupati dari NasDem ini melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Faida dimakzulkan dengan sejumlah alasan. 

Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadir Sidang Paripurna
Bupati Jember, Faida  (http://www.jemberkab.go.id/)

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna sebagaimana dikuti dari Kompas.com

Baca: Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadiri Sidang Paripurna

Berita Rekomendasi

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati paling lambat dalam 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

Bupati Jember, Faida, melakukan audiensi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait keberatan kelompok masyarakat terhadap rencana kegiatan pertambangan di wilayah Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/9/2018).
Bupati Jember, Faida, melakukan audiensi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait keberatan kelompok masyarakat terhadap rencana kegiatan pertambangan di wilayah Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/9/2018). (Istimewa)

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu. Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas