Selain Obeng, Pria Padang Gunakan Serok Ikan untuk Alat Bantu Mencuri Ponsel
Uang penjualan HP hasil aksi pencurian digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - NS alias Koncek (37), warga Jalan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat jadikan tangguk atau serok ikan untuk mencuri HP.
Tangguk tersebut menjadi alat bantu pelaku untuk mengambil HP yang berada di dalam rumah korban.
Pelaku melakukan pencurian di Jalan Bypass, Lubuk Begalung, Kota Padang.
Uang penjualan HP curian itu, digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba.
Pelaku beraksi menggunakan serokan ikan, sejenis galah yang ada jaring di ujungnya.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari korban.
"Kita sudah banyak mendapat laporan, banyak warga kehilangan HP di dalam rumah," ujar Andi, Kamis (23/7/2020).
Baca: Terlibat Kasus Narkoba Oknum Sekdes di Aceh Jaya Diamankan Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian pencurian, diketahui pelaku beraksi dengan mencongkel jendela rumah korbannya dengan obeng.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan kami amankan seorang pelaku spesialis pencurian HP di dalam rumah," ujarnya.
Pelaku, kata dia, dalam modusnya menggunakan obeng dan serokan ikan agar dapat mengambil HP korbannya.
Disebutkannya, pelaku tidak perlu masuk ke dalam rumah korbannya.
Pelaku menggunakan serokan ikan dari jendela rumah atau kamar korbannya.
Baca: Ada Klaster Baru Penyebaran Covid-19, China Tutup Pasar Ikan di Kota Dalian
"Pelaku melakukan aksinya di rumah pribadi maupun kos-kosan," ujar dia.
Pelaku awanya berjalan kaki melihat situasi, setelah aman langsung mencongkel jendela dan mengambil HP pakai tangguk.
Pelaku, kata dia, selalu melakukan aksinya pada malam hari saat korbannya sedang tidur dan tidak ada di rumah.
"Pelaku diduga membelikan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari," sebutnya.
Kata dia, pelaku memiliki delapan TKP dan akan dikembangkan selanjutnya.
"Pelaku diancam Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Bukannya Cari Ikan, Pria di Padang Ini Jadikan Tangguk untuk Curi HP, Hasilnya Buat Beli Sabu