Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPG Rokok di Padang Nyambi Jadi PSK Online, Tarif Rp 1,9 Juta untuk Kencan Semalam

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in SPG Rokok di Padang Nyambi Jadi PSK Online, Tarif Rp 1,9 Juta untuk Kencan Semalam
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNWS.COM, PADANG -  Sales Promotion Girl (SPG) rokok yang nota bene ciamik tentu saja membuat lelaki hidung belang keblinger.

Banderol yang dipasang germo cukup fantastis yakni layanan short time di hotel Rp 800.000 dan long time dipatok Rp 1,9 juta.

Namun bisnis hitam yang dikendalikan DEP (26) di Padang, Sumatera Barat berujung di hotel prodeo.

Ia ditangkap petugaS Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar saat menjajakan dua SPG rokok.
Dua SPG yang dilacurkan adalah B (16) dan TFP (19).

Kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang membookingnya.

"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel.

Baca: Juru Bicara Istana Fadjroel Rachman Sebut Pilkada 2020 Bisa Menciptakan Banyak Lapangan Kerja

Baca: Benarkah Konsumsi Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Gairah Seksual Pria? Berikut 10 Manfaatnya

Baca: MAKI Surati Jokowi Minta Status WNI Joko Tjandra Dicabut

Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.

Berita Rekomendasi

Stefanus mengatakan, dua wanita cantik itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.

"Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp 1,9 juta," jelas Stefanus.

Tersangka mendapat imbalan Rp 200.000 untuk sekali transaksi.

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.

Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian, mengungkapkan tersangka dijerat Undang undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka juga dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel. (Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul SPG Rokok Terlibat Prostitusi Online, 2 Jenis Tarif, Short Time Rp 800.000 dan Long Time Rp 1,9 Juta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas