Terlibat Kasus Narkoba Oknum Sekdes di Aceh Jaya Diamankan Polisi
Polisi amankan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 0,40 (nol koma empat puluh) gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dua orang warga kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya diamankan pihak Kepolisian Resort Aceh Jaya, Selasa (21/7/2020).
Mereka diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial JY (32) warga Desa Paya Santeut, dan M (33) warga desa Babah Dua kecamatan Darul Hikmah.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra mengatakan, jika kedua pelaku diamankan pada pukul 18.30 di dua tempat terpisah.
"Setelah mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, kita bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M," jelasnya, Kamis (23/7/2020)
Ia menuturkan, kronologi penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, sekira pukul 18.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi dari warga, bahwa Desa Babah Dua Kecamatan Darul Hikmah sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Baca: Kalapas Muara Sabak Pecat Konselor yang Tersandung Kasus Narkotika
Baca: Nelayan Aceh yang Ditangkap di India Telah Dibebaskan Pengadilan
Baca: Usai Jual Sabu Seharga Rp3 Juta Pada Catherine Wilson, Pengedar Narkoba Matikan Nomer Ponselnya
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli di Desa Babah Dua, hingga sekira pukul 18.30 WIB personel berhasil mengamankan M (33) dan setelah melakukan pengembangan lebih lanjut kembali mengamankan JY (32),” kata Iptu Shandy.
Ia menyampaikan, pada saat dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti.
Yaitu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
1 (satu) kaca pirex, 2 (dua) buah kotak rokok merk Magnum Blue dan Magnum filter.
2 (dua) unit handphone merk Samsung dan Nokia, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) batang pipet, 1 (satu) timah yang terbalut dengan pipet kecil (kompor).
1 (satu) tutup Aqua yang telah terpasang pipet.
“Saat dilakukan penggeledahan juga turut disaksikan oleh perangkat desa, saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku berinisial JY merupakan sekretaris desa," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Oknum Sekdes di Aceh Jaya, Diduga Terlibat Kasus Narkoba