Bupati Faida Sosialisasikan Penanganan Covid-19 Lewat Pengajian Rutin Malam Jumat
Faida berpesan kepada masyarakat Jember agar tidak takut berlebihan dengan wabah virus corona, namun demikian, semuanya tidak boleh lengah sedikitpun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Meski tengah didera isu pemakzulan oleh DPRD Jember, Bupati Jember Faida tetap beraktivitas seperti biasanya.
Seperti yang terpantau pada Kamis (23/7/2020) malam, Faida tetap mengikuti kegiatan pengajian rutin malam Jumat Manis.
Pengajian tersebut dilakukan di rumah dinas bupati, Pendapa Wahyawibhawagraha.
Pengajian rutin itu digelar di masa pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Puluhan orang tetap hadir di pendapa tersebut.
Mereka duduk lesehan secara berjarak.
Menurut Bupati Faida, pengajian itu digelar juga secara virtual.
"Memang tetap ada yang datang ke pendapa, tetapi jumlahnya sedikit. Duduknya diatur, dan memakai masker. Sedangkan yang lain, sabar dulu. Bisa mengikuti pengajian secara daring dari rumah masing-masing," ujar Faida.
Saat berpidato di acara pengajian, doa bersama, dan selawatan itu, Faida berpesan kepada masyarakat seputar penanganan Covid-19 di Jember.
Dia berpesan kepada masyarakat Jember agar tidak takut berlebihan dengan wabah virus corona, namun demikian, semuanya tidak boleh lengah sedikit pun.
"Takut berlebihan tidak perlu, tetapi lengah juga berbahaya," tegasnya.
Salah satu sikap yang tidak boleh lengah adalah kedisiplinan memakai masker saat ke luar rumah.
Selain itu, kepada para jamaah pengajian dan masyarakat Jember, Faida juga mengingatkan lagi pentingnya gotong-royong masyarakat dalam penanganan Covid-19.
Gotong royong yang dia maksud, jika ada tetangganya yang melakukan isolasi mandiri, maka tetangga sekitar harus membantu mereka.
Baca: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Bersiap Maju di Pilkada 2020 Lewat Jalur Independen
"Jangan buru-buru update status 'Lur, tetangga saya positif'. Kalau seperti itu nanti malah yang terjadi huru-hara. Kalau ada tetangga yang positif, kemudian keluarganya isolasi mandiri, ya tetangganya itu datang, bukan bawa semprotan (disinfektan), tetapi bawa makanan. Karena yang isolasi mandiri, mungkin tidak punya bahan makanan untuk dimasak," tegasnya.
Dia juga kembali meminta untuk tidak memberi stigma negatif kepada tetangga yang terpapar Covid-19.
Menurutnya, Covid-19 adalah urusan penyakit, yang tidak ada kaitannya dengan hal lain.
Siapapun bisa terpapar virus tersebut jika tidak menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan.
"Jangan bilang itu gara-gara pelit atau banyak dosanya," ujarnya.
Baca: Bupati Jember Faida Buka Suara soal Pemakzulan Dirinya oleh DPRD, Sebut Ada yang Tak Dipenuhi
Kabupaten Jember kini kembali ke zona warna oranye Covid-19, setelah sebelumnya sempat berada di zona kuning selama 16 hari.
Kondisi itu menyebabkan beberapa kegiatan belum bisa dilakukan, khususnya kegiatan yang diikuti oleh banyak orang.
Pemerintah Kabupaten Jember, lanjut Faida, terus melakukan pencegahan meluasnya penularan.
"Kami melakukan pemeriksaan secara massal kepada masyarakat, jika ada temuan maka akan segera ditangani. Alhamdulillah ditemukan, jadi bisa segera ditangani," tegasnya.
Terima Kasih pada Pendukung
Bupati Jember Faida menjadi sorotan luas setelah dimakzulkan DPRD setempat dalam sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Sidang paripurna yang digelar mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB tanpa istirahat itu, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat meminta Mendagri memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan. Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.
Bupati Jember Faida mengucapkan terimakasih kepada pendukungnya yang telah menahan diri.
Menahan diri yang dimaksudnya adalah, dengan tidak hadir di DPRD Jember ketika anggota dewan menggelar rapat sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang memutuskan pemakzulan dirinya secara politik dari jabatan bupati.
"Saya ucapkan terimakasih karena pendukung saya dan Kiai Muqit (Wabup Jember) bisa menahan diri tidak hadir. Tidak ikut berkerumun di sekitar DPRD ketika ada paripurna Hak Menyatakan Pendapat," ujar Bupati Faida ketika berpidato di Pengajian Malam Jumat Manis di Pendapa Wahyawibhawagraha Jember, Kamis (23/7/2020) malam.
Dia menyebutkan dirinya tidak hadir dalam rapat paripurna karena saat ini masa pandemi.
Sementara rapat melalui video conference juga dianggap sah. Karenanya, dia meminta supaya hadir secara virtual.
"Mengingat situasi pandemi, rapat virtual itu sah. Kalau saya hadir langsung, kemudian banyak orang yang ikut. Akan tambah banyak orang berkerumun dan itu sangat rentan di masa pandemi Covid ini," ujarnya.
Belum lagi, potensi bentrok bisa terjadi jika warga yang pro dan kontra HMP bertemu. Oleh karena itu, dia mengucapkan terimakasih para pendukungnya menahan diri dan tidak hadir di dewan.
Baca: Kemendagri Hormati Proses Pemakzulan Bupati Jember Faida
"Tidak apa-apa dewan menyatakan pendapat. Itu dipersilakan diatur sesuai UU. Nanti itu akan disampaikan untuk diuji di MA. Nanti di sana diuji benar dan tidaknya," tegasnya.
Dia meminta kepada pendukungnya dan warga Jember untuk tetap bersabar.
"Baik yang pro maupun yang kontra. Bagaimanapun kita semua bersaudara, warga Jember," lanjutnya.
Alasan Pemakzulan
Sebelumnya, DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.
Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan.
Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;
Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.
Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.
Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bupati Faida Sosialisasikan Penanganan Covid-19 di Jember Lewat Pengajian