Bupati Jember Faida Buka Suara soal Pemakzulan Dirinya oleh DPRD, Sebut Ada yang Tak Dipenuhi
Dalam keterangannya, Faida menganggap terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan tersebut.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Jember, Faida memberi tanggapan terkait pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.
Dalam keterangannya, Faida menganggap terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan tersebut.
Faida mengatakan, seharusnya DPRD Jember menyampaikan kepada dirinya materi yang akan ditanyakan dalam rapat hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember beberapa waktu lalu.
Dengan tidak disampaikannya materi tersebut, bupati perempuan pertama di Jember ini menilai ada hambatan untuk menyampaikan jawaban yang ditanyakan dewan.
"Kalau secara mekanisme ada yang tidak dipenuhi. Seharunya disampaikan pada kami apa-apa saja materi yang akan ditanyakan. Karena dalam proses, mekanisme atau UU tersebut ada tahapan bupati menyampaikan pendapatnya," ujar Faida dikutip dar Kompas TV, Kamis (23/7/2020).
"Tentu saja dengan kesengajaan materi itu tidak disampaikan kepada kami, itu jadi satu hambatan menjalankan jawaban dari bupati," ujar Faida menambahkan.
Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar
Faida mengatakan, terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna HMP, bukan karena dia menilai proses tersebut salah.
Namun, lebih karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.
Faida sempat meminta agar kehadirannya lewat video conference.
Faida juga mengaku menghindari adanya konflik terhadap masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemakzulan tersebut.
Diketahui saat rapat paripurna HMP, massa berdatangan ke gedung DPRD Jember.
"Apalagi dalam situasai Covid dengan ribuan orang yang berkumpul, menjadi potensi masalah tersendiri," ujar Faida.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materil dan pemeriksaan bukti.