Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Interpol Asal Amerika Buat Film Porno di Bali, Pelaku Jadi Sutradara Sekaligus Pemerannya

Buronan interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus, ditangkap aparat Polda Bali dari tempat persembunyiannya, Kamis (23/7/2020) malam.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buronan Interpol Asal Amerika Buat Film Porno di Bali, Pelaku Jadi Sutradara Sekaligus Pemerannya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Buronan interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus, ditangkap aparat Polda Bali dari tempat persembunyiannya, Kamis (23/7/2020) malam.

Selama kurang lebih 7 bulan, Beam Marcus, hidup berpindah-pindah di wilayah Bali untuk menghindari kejaran polisi.

Diketahui, untuk untuk bertahan hidup, pria berusia 50 tahun tersebut aktif memproduksi film porno di Bali.

Polda Bali saat ini masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang dibuatnya.

"Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).

Baca: Buronan Interpol Asal Amerika Malah Buat Film Porno di Bali, jadi Sutradara dan Aktor Utama

Selama di Bali, Golose mengatakan Beam sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama enam kali yakni di seputaran Ubud, Gianyar, dan Kerobokan, Badung.

Terkait dengan video porno yang ia produksi di Bali, Golose menyebut bahwa Beam menjadi pemain sekaligus sutradara film tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia juga sudah mengunggah hasil filmnya di situs-situs dewasa di internet.

Beam Marcus ditangkap Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali di sebuah villa yang ada di Kabupaten Badung, Bali.

Pria kelahiran Winconsin-USA, 23 Juli 1970 tersebut juga berbisnis alat bantu seks atau seks toys selama tinggal di Bali.

Baca: Ibu di Bali Tak Sengaja Tabrak Anaknya hingga Tewas, Lupa Cek Rem Tangan

Terlihat sejumlah alat bantu seks tersebut telah disita polisi sebagai salah satu barang bukti.

Beam menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.

Kapolda Bali, menjelaskan, Informasi adanya buronan interpol ini sebelumnya diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.

"Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita," kata Kapolda Bali.

Baca: Pembunuh Polisi di Bali Itu Akhirnya Bebas, Sara Connor Tutupi Wajah Saat Tinggalkan LP Kerobokan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas