FAKTA Gadis 15 Tahun Dicabuli Kakak Ipar, Dalih Beri Hukuman di Kamar Tapi Malah Tubuh 'Digulingkan'
Seorang gadis berusia 15 tahun terpaksa harus merelakan kehormatannya diambil paksa oleh sang kakak ipar.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
![FAKTA Gadis 15 Tahun Dicabuli Kakak Ipar, Dalih Beri Hukuman di Kamar Tapi Malah Tubuh 'Digulingkan'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun terpaksa harus merelakan kehormatannya diambil paksa oleh sang kakak ipar.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020).
Pihaknya mengatakan kini pelaku RAP (22) telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Berikut fakta-faktanya dilansir Tribunnews.com, dari berbagai sumber:
1. Dalih Beri Hukuman Jentik Telinga
![Ilustrasi pemerkosaan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)
Kejadian pencabulan tersebut terjadi di kediaman mereka.
Di mana awal mula, RAP mengajak korban yang notabene adik iparnya tersebut bermain kartu remi.
Sebelumnya korban tengah menyapu di rumah pelaku.
Korban pun menyanggupi ajakan sang kakak ipar untuk bermain kartu.
Dilansir dari Kompas.com, dalam permainan itu, RAP menerapkan aturan jentik telinga pada orang yang kalah bermain.
Rupanya, usai bermain, pelaku menang dan korban kalah.
Oleh pelaku, korban diminta ke kamar untuk melaksanakan hukuman jentik telinga.
Namun ketika korban masuk, pelaku menarik tangannya hingga tubuh korban terguling.
Perbuatan bejat tersebut dilakukannya saat rumah pelaku itu tengah sepi, Selasa (4/2/2020) lalu.
Korban terguling di atas badan pelaku.
Pelaku pun menggunakan pisau sebagai alat ancaman dan memperkosa korban.
RAP mengancam akan membunuh korban jika berteriak minta tolong.
2. Pelaku Kabur saat Dengar Suara Istri
![Ilustrasi pencabulan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-1.jpg)
Namun tiba-tiba pelaku mendengar suara istri dan ibunya yang baru pulang dari pasar.
Hal tersebut saat pelaku akan mengulangi perbuatan cabulnya.
Sontak pelaku pun cepat-cepat kabur, melalui pintu rumah belakang.
Baca: Teriakan Lirih Sang Istri Ungkap Perbuatan Cabul Tukang Pijat Keliling di Surabaya
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Cabul, Berikut Faktanya
Baca: Dukun Cabul di Depok Beraksi, Kliennya Diminta Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang
Dilansir dari Sriwijaya Post, rupanya sang istri curiga mendapati adiknya tersebut berada di kamarnya dan sang suami.
"Saat itu lah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka."
"Setelah berkonsultasi dengan kakek korban, ia pun disarankan melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara.
Sang istri itupun melaporkan suaminya ke polisi.
3. Pelaku Akhirnya Ditangkap
![ilustrasi pencabulan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/iustrasi-pencabulan1.jpg)
Dalam penangkapannya, pelaku pasrah dan tanpa perlawanan.
Polisi menangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," kata Robby.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban.
Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Amriza Nursatria (Sripoku.com/RM. Resha A.U)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.