FAKTA Gadis 15 Tahun Dicabuli Kakak Ipar, Dalih Beri Hukuman di Kamar Tapi Malah Tubuh 'Digulingkan'
Seorang gadis berusia 15 tahun terpaksa harus merelakan kehormatannya diambil paksa oleh sang kakak ipar.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun terpaksa harus merelakan kehormatannya diambil paksa oleh sang kakak ipar.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020).
Pihaknya mengatakan kini pelaku RAP (22) telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Berikut fakta-faktanya dilansir Tribunnews.com, dari berbagai sumber:
1. Dalih Beri Hukuman Jentik Telinga
Kejadian pencabulan tersebut terjadi di kediaman mereka.
Di mana awal mula, RAP mengajak korban yang notabene adik iparnya tersebut bermain kartu remi.
Sebelumnya korban tengah menyapu di rumah pelaku.
Korban pun menyanggupi ajakan sang kakak ipar untuk bermain kartu.
Dilansir dari Kompas.com, dalam permainan itu, RAP menerapkan aturan jentik telinga pada orang yang kalah bermain.
Rupanya, usai bermain, pelaku menang dan korban kalah.
Oleh pelaku, korban diminta ke kamar untuk melaksanakan hukuman jentik telinga.
Namun ketika korban masuk, pelaku menarik tangannya hingga tubuh korban terguling.