FAKTA Gadis 15 Tahun Dicabuli Kakak Ipar, Dalih Beri Hukuman di Kamar Tapi Malah Tubuh 'Digulingkan'
Seorang gadis berusia 15 tahun terpaksa harus merelakan kehormatannya diambil paksa oleh sang kakak ipar.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang gadis berusia 15 tahun terpaksa harus merelakan kehormatannya diambil paksa oleh sang kakak ipar.
Polisi menangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," kata Robby.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban.
Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Amriza Nursatria (Sripoku.com/RM. Resha A.U)
Berita Rekomendasi