BBNKB Kepemilikan Kendaraan Kedua di DKI Jakarta Berlaku Tarif Nol Persen
Pemberian insentif berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Animo masyarakat mendaftarkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pada masa pemberian insentif nol persen pada 2023 lalu cukup tinggi.
Pemberian insentif berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Mengingat tingginya animo masyarakat, maka insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat.
“Tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat(22/11/2024).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan sebesar nol persen sebagaimana diberikan secara jabatan, tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan nol persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Baca juga: Nominal Pajak Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Baterai Berbeda, Mengacu NJKB dan Bobot
“Insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025,” jelas Morris.
Selain pemberian insentif pajak nol persen, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen.
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Baca juga: 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ
“Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” tambah Morris.
Meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar nol persen. Pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku.