Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 77 ABG di Pontianak Terlibat Prostitusi, Ada yang Masih SD, Ada yang Hamil dan Idap HIV

Sebanyak 77 anak gadis di Pontianak terlibat kasus prostitusi. Bahkan ada 2 anak yang masih duduk di bangku SD.

Editor: Miftah
zoom-in Sebanyak 77 ABG di Pontianak Terlibat Prostitusi, Ada yang Masih SD, Ada yang Hamil dan Idap HIV
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi- Sebanyak 77 anak gadis di Pontianak terlibat kasus prostitusi. Bahkan ada 2 anak yang masih duduk di bangku SD. 

Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut yang masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.

Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini, dimana satu di antaranya dinyatakan hamil.

‘’ini yang menjual adalah pacarnya sendiri, dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan.

Dan tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Manfaatkan Aplikasi

Beberapa waktu lalu praktik prostitusi online di Pontianak terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka tindak pidana eksploitasi dan seksual anak.

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka melancarkan aksinya dengan cara menawarkan gadis belia kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Chatting Media Sosial.

Setelah proses transaksi mulai dari tawar menawar disepakati, mereka lantas menentukan titik lokasi tempat bertemu dengan gadis yang ditawarkan ke pelanggan.

Keempat tersangka yang menjual gadis bawah umur tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Jumat (17/7/2020).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii membenarkan bahwa Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

"Benar Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka," katanya, Rabu (22/7/2020).

Baca: Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Prostitusi di Pontianak Terungkap

Baca: Pasutri dan Dua Pria Hidung Belang Jadi Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi

Kronologis Pengungkapan

Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak menindaklanjuti laporan polisi.

Tersangka diketahui berinisial MFR beserta ketiga teman lainnya yang berinisial SYDN, NS, dan AJA.

Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan, didapati informasi bahwa tersangka bersama rekannya sedang berada di sebuah kamar salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Berdasarkan informasi tersebut personel Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.

"Berdasarkan intrograsi singkat kepada tersangka, ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 ia bersama ketiga rekannya menjual korban yang berinisial SA (15) dan MSH (16) kepada lelaki yang tidak dikenal," ujarnya.

"Korban dijual melalui media sosial Mi Chat dengan bayaran bervariasi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta," imbuh Rully.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "Terkuak Fakta 77 Gadis Pontianak di Bawah Umur Terlibat Sindikat Prostitusi Derita HIV Sipilis Hamil"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas