Seorang Pemuda Cekcok Lalu Tinju Kepala Pria Lain yang Kepergok Berduaan dengan Pacarnya di Kost
Dua orang pemuda di Pontianak terlibat cekcok memperebutkan seorang wanita pujaan hati. Percekcokan ini justru berakhir dengan pertumpahan darah.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Dua orang pemuda di Pontianak terlibat cekcok memperebutkan seorang wanita pujaan hati.
Percekcokan ini justru berakhir dengan pertumpahan darah.
Pelaku mempergoki korban tengah bersama pacarnya hingga membuatnya cemburu.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rulli Robinson Poli menyampaikan bahwa atas kejadian ini Polsek Pontianak Selatan telah mengamankan satu orang pemuda bernisial EZ (23) yang telah melakukan penganiayaan terhadap RO (25).
Peristiwa ini bermula pada Jumat (24/7/2020) malam, EZ yang mendatangi kediaman gadis pujaannya di sebuah rumah kost dijalan Trunojoyo, namun disana ia mendapati sang Gadis tengah bersama RO.
Cemburu melihat gadis pujaannya bersama pria lain, EZ pun sempat cekcok dengan RO didepan rumah kost tersebut.
Baca: Kakek Cium Bau Busuk Muncul dari Kamar Cucu, Ternyata Ada Mayat Bayi dalam Kresek di Pakaian Kotor
Baca: Pembunuh Pria di Depan Musala Ngaku Pakai Sabu sebelum Beraksi, Kesal Orangtua Selalu Diancam Korban
Baca: Gara-gara Pakai Baju Gambar Kepala Kelinci, Atta Tegur Keras Aurel, Ini Penyebabnya: Sleboy-sleboy !
Naik pitam, EZ yang sudah menyelipkan kunci motor dikepalan tangannya itupun langsung melayangkan tinju ke arah kepala RO, alhasil RO mengalami luka dikepalanya hingga berdarah.
"Akibat penganiayaan itu, pelapor mengalami luka di bagian kepala,’’ujar AKP Rulli.
Tak terima dengan hal itu, RO pun lantas melapor penganiayaan yang diterimanya ke Polsek Pontianak Selatan.
Tak menunggu waktu lama, di malam yang sama, petugas Reskrim dari Polsek Pontinak Selatan pun bergerek cepat.
‘’Setelah mendapat laporan, petugas mendapat informasi keberadaan terlapor, yang saat itu terlapor sedang berada di rumah kos nya yang berada dijalan Perdana Pontianak dan saat petugas datang terlapor ada di kosnya,’’kata Rulli Robinson Poli.
EZ pun diamankan tanpa melakukan perlawanan apapun, dan kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Atas penganiayaan yang dilakukannya, EZ akan diganjar dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "Memperebutkan Wanita Pujaan Hati, Dua Pria Terlibat Cekcok hingga Berujung Pertumpahan Darah"