Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD di Sumut Nekat Aniaya Warga hingga Cabut Paksa Kukunya, Berawal dari Persoalan Motor

Korban Imam Firmadi adalah Muhammad Jefry Yono, warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anggota DPRD di Sumut Nekat Aniaya Warga hingga Cabut Paksa Kukunya, Berawal dari Persoalan Motor
Kompas.tv
Muhammad Jefry Yono dan Imam Firmadi (Kompas.TV dan Pinterest) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, bernama Imam Firmadi nekat melakukan penganiayaan kepada seorang warga.

Penganiayaan itu diawali dari persoalan motor yang disebut digelapkan oleh korban.

Korban tersebut adalah Muhammad Jefry Yono, warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Kejadian pada hari Minggu, 28 Juni malam di desa Gapura, Kampung Sawah kecamatan Torgamba.

Korban mendapat penyiksaan bertubi tubi karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik oknum anggota DPRD tersebut.

Baca: Anggota DPRD di Sumut Dilaporkan Menganiaya Warga, Disiksa, Kuku Jari Dicabut Hingga 8 Hari Kritis

Baca: Kecewa Pernikahan dengan Gadis 12 Tahun Hanya untuk Tutupi Aib, Tunanetra Ini Malah Jadi Tersangka

Korban mengalami luka serius di bagian kepala badan dan kakinya. Bahkan korban mendapat penyiksaan dengan mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kiri korban.

Akibat kejadian itu Muhammad Jefry Yono mengalamai luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah.

BERITA TERKAIT

Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.

Dikutip dari Kompas.TV Muhammad Jefry Yono memaparkan bahwa kasus tersebut dimulai ketika dia meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari pelaku Imam Firmadi sekira pukul 23.00 WIB menayakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.

Diduga kuat, terkait peminjaman sepeda motor terjadi perselisihan.

Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya menjemput Muhammad Jefry Yono menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, Muhammad Jefry Yono di interogasi terkait keberadaan sepeda motor.

Baca: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung saat Rumah Sepi, Berdalih Istri Lelah Pulang Kerja Tak Sanggup Layani

Baca: Ayah Perkosa 2 Anak Kandung sejak 2019, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu setelah Pisah Ranjang dari Istri

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas