Putra Siregar Mengaku Dijebak: Didesak Teman Beli Barang Ilegal dan Didatangkan Petugas Bea Cukai
"Aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai."
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha asal Kota Batam,Putra Siregar, pemilik PS Store yang ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan, akhirnya buka suara.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017.
Putra juga membeberkan, kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan.
Hanya saja, Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.
• Gadis Usia 15 Tahun Jual Diri untuk Beli Kuota Internet, Tak Punya Uang Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
• Data Penanganan Virus Corona di Indonesia Mencatat Rekor Tertinggi Jumlah Pasien Sembuh
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).
Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Mengaku dijebak
Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.
“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.
Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.