Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Beradik Perkosa Tetangganya Gadis 13 Tahun, Dicekoki Obat Batuk 15 Sachet hingga Disetubuhi

Kakak beradik berinisial RT (27) dan DA (18) memperkosa tetangganya yang merupakan gadis 13 tahun.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kakak Beradik Perkosa Tetangganya Gadis 13 Tahun, Dicekoki Obat Batuk 15 Sachet hingga Disetubuhi
Hilman Kamaluddin/Tribun Jabar
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat menunjuk kakak adik yang melakukan pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik berinisial RT (27) dan DA (18) memperkosa tetangganya yang merupakan gadis 13 tahun.

Korban dicekoki obat batuk hingga 15 sachet oleh pelaku yang kemudian mendapat perlakuan bejat tersebut.

Kini RT dan DA digiring ke Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kamis (30/7/2020).

Dengan menggunakan baju tahanan, kakak adik yang salah satunya berkepala pelontos itu saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Sumedang.

Baca: Pimpinan Ponpes di Banten Diduga Cabuli 15 Santriwati, Iming-iming Jimat dengan Syarat Bersetubuh

Baca: Fakta Mayat dalam Sumur, Suami Bunuh Istri gegara Minta Uang, Hubungan Masih Paman dan Keponakan

Seperti diketahui mereka melakukan pencabulan terhadap tetangganya di daerah Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 di rumah orang tua pelaku yang kondisinya sedang sepi.

Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat gelar perkara di Mapolres Sumedang.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk korban, Dwi mengatakan, pihaknya akan memberikan trauma healing untuk menghilangkan rasa traumanya atas kejadian pencabulan yang dilakukan secara bergiliran tersebut.

"Nanti kami koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk trauma healingnya," katanya.

Diberitakan Tribun sebelumnya, sebelum aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku, korban sempat dicekok atau diberi minuman obat batuk cair sebanyak sebanyak 15 sachet atau setengah gelas.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet, mengatakan, setelah diberi obat batuk cair, korban langsung diajak main ke rumah salah satu keluarga tersangka RT dan setelah sampai, korban merasa pusing, lalu tersangka disuruh tidur di dalam kamar.

Baca: Cabuli Gadis 13 Tahun, Dua Bersaudara Ini Duduk Malu dan Terancam 15 Tahun Penjara

"Kemudian, tersangka RT masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar Yanto saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kabupaten Sumedang, Jumat (24/7/2020).

Setelah itu, kata Yanto, tersangka RT keluar dari dalam kamar dan menuju kamar mandi. Tidak lama kemudian, adiknya RT yang berinisial DA datang dan saat itu dia langsung menanyakan keberadaan korban.

"Selanjutnya dijawab oleh tersangka RT, bahwa korban sedang berada di dalam kamar, kemudian tersangka DA masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tiduran sebanyak 1 kali," katanya.

Kejadian ini diketahui oleh keluarga korban, hingga akhirnya melaporkan kedua pelaku ke Mapolres Sumedang. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di Dusun Pangkalan, RT 3/5, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong pada Kamis (23/7/2020) malam. (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tertunduk Malu, Adik Kakak yang Cabuli Anak 13 Tahun di Sumedang Terancam di Bui 15 Tahun

 
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas