Kisah Mantan Pemakai Narkoba dan Pembunuh, Luluh Bertemu Wanita Singaparna, Kini Jualan Coet Batu
Pandi Gunawan Dia pernah divonis 11 tahun penjara karena melakukan pembunuhan saat tinggal di Jakarta Utara.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Pandi Gunawan memiliki masa lalu yang kelam.
Dia pernah divonis 11 tahun penjara karena melakukan pembunuhan saat tinggal di Jakarta Utara.
Pria berkulit gelap ini harus menjalani masa hukuman selama 7,5 tahun di satu Lembaga Pemasyarakatan hingga akhirnya bebas.
• Remaja 15 Tahun Jual Diri untuk Beli Kuota Internet, Terkuak setelah Polisi Pura-pura Jadi Pelanggan
Masa lalu yang kelam pun bisa berubah menjadi terang kalau memiliki niat dan tekad yang sungguh-sungguh untuk mengubahnya.
Pandi Gunawan kini berjualan coet batu (ulekan) sudah dua tahun berjalan.
Dia pernah berjualan coet batu di Bandung, Banten, hingga terakhir di Purwakarta
• Promo Indomaret Super Hemat Edisi 30: 29 Juli - 4 Agustus 2020, Ada Promo Beli 2 Gratis 1
Tak hanya membunuh, Pandi Gunawan juga terbilang pemakai narkoba kelas berat.
Hampir semua jenis narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga putau pernah dikonsumsinya.
Kisah tentang Pandi Gunawan ini terungkap saat bertemu dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi di pinggir jalan di Purwakarta, Selasa (28/7/2020) siang.
• 3 Jenis Arang yang Sebaiknya Digunakan agar Sukses Membuat Sate Kambing saat Idul Adha 2020
Videonya pertemuan ini kemudian diunggah ke akun media sosial Kang Dedi Mulyadi dan di YouTube channel Kang Dedi Mulyadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.