Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kasus Pria Cangkul Kuli Bangunan Dipukul dan Disetrum 5 Hari, Makin Disiksa saat Sebut Pelaku

Seorang saksi kasus pembunuhan pria cangkul kuli bangunan mengaku disiksa selama lima hari. Saksi tersebut mengaku dipukuli hingga disetrum.

Editor: Miftah
zoom-in Saksi Kasus Pria Cangkul Kuli Bangunan Dipukul dan Disetrum 5 Hari, Makin Disiksa saat Sebut Pelaku
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Sarpan (57) saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (7/7/2020) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM - Seorang saksi kasus pembunuhan pria cangkul kuli bangunan mengaku disiksa selama lima hari.

Saksi tersebut mengaku dipukuli hingga disetrum.

Makin disiksa saat sebut nama pelaku.

Korban penganiayaan Sarpan (54) mengakui selama 5 hari di sel tahanan Mapolsek Percutseituan, dirinya dianiaya oleh oknum polisi.

Sarpan bahkan menyeret perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Percutseituan.

Yang lebih menyedihkan, Sarpan menyebutkan bahwa dirinya dibawa dalam kondisi mengenakan pakaian basah yang dipakainya saat kejadian pembunuhan yang merenggut nyawa Dodi Sumanto (40) di Jalan Sidumulyo Gang Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan pada 2 Juli 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

"Setiap hari saya dipukuli di situ, sebetulnya si pelaku (pembunuhan) sudah jelas. Karena sebagai saksi, saya orang awam gak tahu permasalahannya saya langsung didudukkan dibawa ke TKP jam 7 malam. Sekitar jam 9 malam datang pak si Kanit saya ditarik dari belakang, masih baju basah saya pakai kerja," ungkapnya seusai diperiksa penyidik di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7/2020).

Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS

Baca: Bocah SMP Jual Diri Demi Beli Kuota Internet, Terbongkar setelah Polisi Pura-pura jadi Pelanggan

Baca: Usai Wajahnya Diunggah di IG Bea Cukai Kanwil Jakarta, Putra Siregar Protes Soal Pembunuhan Karakter

Korban penganiayaan (saksi) Sarpan keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum,Rabu (29/7/2020).
Korban penganiayaan (saksi) Sarpan keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum,Rabu (29/7/2020). (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Setelah itu, dirinya dipukuli oleh para oknum polisi tersebut. Ketika itu, ia belum mengungkapkan pelaku kejadian tersebut.

"Ditarik dan mulai dipukul. Itu saya belum sebut si pelaku, saya masih syok," tuturnya.

Lalu, Sarpan menyebutkan setelah dibawa ke TKP kejadian pembunuhan dan sesaat setelah menyebutkan nama pelaku, dirinya bahkan mendapatkan penganiayaan yang lebih keras dengan menggunakan kayu, rotan hingga setrum.

"Lalu dibawa ke TKP jam 3 baru saya ditanya dan sebut pelaku, tambah parah perlakuan (oknum polisi), itu yang kayu masuk, rotan, tunjangan masuk bahkan setrum masuk. Di situ lah mulai, udah semua," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan ada 9 orang polisi yang melakukan penganiayaan dirinya saat berada di dalam sel tahan Polsek Percut Sei Tuan.

Dari 9 polisi tersebut ada yang dikenal oleh Sarpan.

"Sudah semua saya sampaikan, sebagian ada yang dikenal sebagian tidak. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Sarpan terlihat masih merintih kesakitan dan memegangi perutnya. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya.

"Jadi saya ditanya tadi masalah pemukulan dari awal sampai akhir, macam mana saya diapain (aniaya), berapa orang. Ada sekitar 9 orang polisi. Cuma yang masukkan saya ke dalam sel gak tahu saya, tapi yang masukkan orang itu juga ke dalam tahanan," tuturnya.

Sarpan menyebutkan bahwa dirinya tak tahu penyebab dirinya dipukuli oleh para oknum polisi tersebut pada saat disuruh untuk tidur.

"Waktu di dalam tahanan saya dihajar, gak tahu permasalahannya. Pikir saya, disuruh tidur di situ, ternyata saya dipukuli sama orang itu. Alasannya apa saya pun gak tahu," ucapnya dengan suara pelan.

Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i Rangkuti membenarkan kehadiran kliennya tersebut untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

"Ini saya lagi mendampingi pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan, sehingga tertunda.

"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.

"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke-9 personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.

Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.

"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.

Sarpan (54) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan.

Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan Sarpan sempat ditahan.

Karena hal tersebut, warga desa tempat tinggal Sarpan juga sempat mendatangi Polsek Percutseituan untuk mendesak polisi melepaskan saksi Sarpan.

Sarpan akhirnya dipulangkan dengan wajah luka lebam yang diduga dianiaya pada Kamis (2/07/2020) sore.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "5 Hari Dianiaya di Sel Tahanan, Sarpan Mengaku Dipukuli Kanit Reskrim Polsek Percutseituan"

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas