Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Memeriksa Pelaku Pencabulan dan Pengancaman Anak Kandung di Tabanan

SP mengakui telah melakukan percabulan terhadap anak tirinya karena khilaf dan kerap dilakukannya saat mabuk miras.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Masih Memeriksa Pelaku Pencabulan dan Pengancaman Anak Kandung di Tabanan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan kini intens memeriksa SP (36), seorang pria yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri JM (15) di Mapolres Tabanan, Bali.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku tersebut, dia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut karena khilaf dan kerap dilakukannya saat mabuk miras.

Saat ini, ia telah menjalani kurungan di sel tahanan Polres Tabanan sembari dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini memang mengakui peristiwa tersebut dilakukannya kepada anak kandungnya. Dan pelaku juga beralasan bahwa khilaf dan kerap dilakukan saat mabuk juga biasanya," ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia seizin Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P. S. Siregar, Sabtu (1/8/2020).

Baca: Polres Kaur Polda Bengkulu Tangkap Buron Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Sempat Melawan

AKP Pramasetia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Namun ketika disinggung mengenai keberadaan keluarga (ibu kandungnya), pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan.

Sebab, selama ini korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya (istri kedua pelaku) di sebuah kos di Kecamatan Tabanan.

Berita Rekomendasi

"Untuk terkait keluarganya kita masih akan periksa, artinya masih kita belum tanyakan ke konteks tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Tabanan, Bali.

Mirisnya kejadian tersebut dialami korban berusia 15 tahun yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, SP (36).

Merasa tak kuat dengan perlakuan tersebut selama beberapa tahun, korban yang dibantu seseorang kemudian melaporkan kejadian tersebut, Selasa (28/7/2020).

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diceritakan korban JM saat melapor ke Mapolres Tabanan.

Perlakuan bejat ayahnya tersebut terjadi sejak 2012 lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tabanan.

Korban saat itu dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan untuk pertama kalinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas