Pelaku Penipuan Bermodus Pengobatan Dengan Media Barang Antik Ditangkap Aparat Polres Banjarbaru
Seorang pria berinisial MT (46) ditangkap aparat Unit Resmob Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Seorang pria berinisial MT (46) ditangkap aparat Unit Resmob Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Warga jalan Veteran, Kota Banjarmasin, tersebut ditangkap di satu hotel di kawasan Jalan Soetoyo, Kota Banjarmasin, Jumat (30/7/2020).
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, Minggu (2/8/2020) menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya karena tersangka diduga telah melakukan penipuan dengan cara melakukan pengobatan melalui media barang-barang antik.
Baca: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Banjar Kalimantan Selatan
Kejadian berawal pada 14 Mei 2020 lalu, saat korban yang ingin mengobati istrinya bertemu dengan tersangka.
Kemudian, tersangka meminta kepada korban emas seberat 15 gram serta uang tunai Rp 11,2 juta, berdalih untuk jaminan selama pengobatan.
Baca: KPK Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar
Setelah diserahkan, tersangka langsung pergi dan dicari sudah tidak dapat ditemui.
Sementara, ponsel tersangka juga tidak bisa dihubungi.
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya sementara barang bukti uang sisa hasil penipuan yang dilakukannya tersisa Rp 1,2 juta dan emas milik korban telah dijual Rp 5.000.000.
“Dia beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru guna menjalani proses hukuman dan kepada pelaku dilenai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
Penulis: Stanislaus Sene
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Penipuan Pengobatan Melalui Barang Antik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.