Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bukannya Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Situbondo Ini Malah Setubuhi Kliennya

Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bukannya Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Situbondo Ini Malah Setubuhi Kliennya
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Seorang dukun cabul nekat menyetubuhi istri pelanggannya di sebuah kamar hotel di kawasn Situbondo, Jawa Timur.

Sang dukun cabul yang kini berstatus tersangka itu berhasil melarikan diri.

Kini, tersangka menjadi buruan Polres Situbondo.

Untuk menangkap si dukun cabul, jajaran Polres Situbondo membentuk tim khusus.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan, Senin (3/8/2020).

Menurut AKBP Sugandi, untuk menankap tersangka, Polres Situbondo dibantu Polres Bondowoso serta Dirkrimum Polda Jatim.

"Ini merupakan kasus atensi dan modus-modus ini sering terjadi di masyarakat," kata Sugandi.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia berharap agar praktek seperti ini jangan sampai terulang di masyarakat.

Sugandi meminta masyarakat harus memahami benar bahwa praktek-praktek dengan modus penipuan dengan berusaha mengobati harus benar-benar diteliti.

"Dengan demikian masyarakat jangan sampai tertipu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.

Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut, ditetap tersangka karena terbukti telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinial AR, warga Bondowoso.

Kronologi Dukun di Situbondo Setubuhi Istri Penyewanya

Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.

Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinial AR, warga Bondowoso.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas