Kronologi Sopir Angkot Tipu 11 Perempuan Pencari Kerja, 4 Diantaranya Disetubuhi
Kesehariannya, Suherman bekerja sebagai sopir angkot. Menurut polisi, saat ditangkap tersangka memang lihai dalam berkomunikasi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Suherman (24) menipu 11 orang perempuan pencari kerja dengan mengaku-ngaku sebagai staf Human Resource Departement (HRD).
Dia pun telah menyetubuhi secara paksa empat orang wanita.
Dari sebelas perempuan yang berhasil ditipunya, empat orang di antaranya telah dipaksa untuk bersetubuh dengannya. Lokasi persetubuhan dilakukan di beberapa tempat.
"Empat korban itu saya setubuhi, ada di kosan teman dan ada di kebun masyarakat," kata Suherman kepada Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, Senin (03/8/2020).
Baca: Ayah yang Dibunuh Gara-gara Aniaya Ibu & Perkosa Anak Sempat Telepon Saudara, Ngaku Terancam
Kejahatan yang dilakukan oleh Suherman, diakuinya sudah dilakukannya sejak Februari 2020 hingga akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi pada 30 Juli 2020.
Meskipun tidak sempat disetubuhi oleh pelaku, tujuh korban lainnya sudah memberikan foto tubuh dalam keadaan tidak berbusana.
Alasan pelaku meminta foto tersebut ialah untuk keperluan tes keperawanan.
"Dari sebelas perempuan tersebut, saya meminta uang mulai dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga ada yang Rp 1.500.000. Hasilnya, saya beli emas dan ponsel," katanya.
Suherman mengaku, bahwa aksi penipuan lowongan pekerjaan yang berujung pada aksi cabul, dipelajarinya melalui Facebook.
Saat berkomunikasi di Facebook, pelaku menggunakan foto profil perempuan.
Setelah korban diperoleh, maka berlanjut pada bertukar nomor telepon dan berkomunikasi via Whatsapp.
Kesehariannya, Suherman bekerja sebagai sopir angkot.
Menurut polisi, saat ditangkap tersangka memang lihai dalam berkomunikasi.
Saat menjalankan aksinya, tersangka memiliki dua peran, yaitu sebagai HRD untuk meminta administrasi berupa uang dan merangkap sebagai tim kesehatan untuk modus cek keperawanan.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan, dari 11 korban tersebut, sudah ada 5 korban yang mendatangi Mapolres Cimahi untuk membuat laporan kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, emas, kartu SIM ponsel, bukti transaksi, dan rekaman (screen shoot) percakapan pelaku dan korban.
Rekaman percakapan yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro, bahwa pelaku berperan sebagai seorang wanita yang meminta korban untuk foto tanpa busana untuk keperluan cek fisik.
Dari percakapan tersebut, ada keraguan dan pertanyaan dari korban karena diminta foto bugil.
Namun, Suherman berusaha meyakinkan korban bahwa foto tersebut tidak akan disebarluaskan.
Pelaku memaksa korban untuk mengirimkan foto tanpa busana dan harus dikirim via WhatsApp.
Korban sempat bertanya, alasan pelaku untuk mengirim via WA, namun pelaku beralasan harus via WA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.