Pria di Jambi Tak Kuasa Menahan Nafsu Melihat Keponakannya Mandi
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pelepat langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Hendak memperkosa, Ujang (32) ancam keponakan menggunakan pisau hingga melukai tangan dan leher korban.
Kapolsek Pelepat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Senin (3/8/2020).
Pelaku yakni Ujang (32) tidak lain merupakan paman korban sendiri.
Diketahui korban tinggal di rumah pelaku usai ibunya wafat.
Keinginan Ujang untuk melakukan persetubuhan terhadap keponakannya berinisial EY (13) itu bermula saat pelaku melihat korban mandi untuk berangkat kerja di salah satu rumah makan.
Baca: Ayah yang Dibunuh Gara-gara Aniaya Ibu & Perkosa Anak Sempat Telepon Saudara, Ngaku Terancam
Saat jam pulang kerja, pelaku menjemput korban dengan alasan disuruh oleh nenek korban untuk diantar ke pondok kebun karet tempat nenek korban bekerja karena nenek korban baru pulang dari Linggau.
Saat sampai di lokasi, korban langsung menarik korban ke dalam pondok dengan iming-iming akan diberikan kejutan.
Setelah di dalam pondok, Pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menodong ke leher korban, dan meminta korban untuk membuka pakaiannya.
Korban menolak dan melarikan diri, pelaku langsung mengejar korban dan kembali menodongkan pisau ke lehernya.
Korban melakukan perlawanan sehingga tangan korban mengalami luka di tangan sebelah kiri tepatnya antara jari jempol dan telunjuk.
Melihat tangan korban terluka, niat pelaku untuk memperkosa korban hilang.
Pelaku langsung membalut luka korban menggunakan jilbab yang digunakan korban dan mengantar korban kembali ke tempatnya bekerja.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pelepat langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat konferensi pers, Waka Polres Bungo Kompol Yudha Pranata menyebutkan saat ini korban sudah berhasil diamankan di Polres Bungo tanpa ada perlawanan dari pelaku.
"Sekira Pukul 1.00 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di kebun sawit," ujarnya.
Kompol Yudha Pranata menyampaikan kejadian tersebut pada Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu pelaku seperti biasanya menjemput korban ER (13) dari tempat kerja di rumah makan.
Wakapolres mengungkapkan antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Dimana korban merupakan anak dari adik istri pelaku.
"Ternyata pelakunya ini masih ada hubungan keluarga dengan korban, kakak ipar dari korban," ungkapnya.
Meski sempat bersembunyi, pelaku menyesali perbuatannya hingga menyerahkan diri saat kepala desa dan polisi ke tempat kejadian mencarinya.
"Aku menyerahkan diri bahwa aku memang benar benar salah, aku ndak mau kabur ndak," ujarnya.
Dia mengaku baru pertama kali berniat untuk memperkosa korban yang masih dibawah umur itu.
Niatan bejatnya itu muncul saat melihat korban sedang mandi.
Sehingga pelaku tergoda melihat tubuh korban.
Sementara itu juga dia sangat jarang 'mendapatkan jatah' dari sang istri.
"Awalnya dia lagi mandi, aku melihat. Jadi kepingin," ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 51 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)