Pria di Jambi Tak Kuasa Menahan Nafsu Melihat Keponakannya Mandi
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pelepat langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Hendak memperkosa, Ujang (32) ancam keponakan menggunakan pisau hingga melukai tangan dan leher korban.
Kapolsek Pelepat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Senin (3/8/2020).
Pelaku yakni Ujang (32) tidak lain merupakan paman korban sendiri.
Diketahui korban tinggal di rumah pelaku usai ibunya wafat.
Keinginan Ujang untuk melakukan persetubuhan terhadap keponakannya berinisial EY (13) itu bermula saat pelaku melihat korban mandi untuk berangkat kerja di salah satu rumah makan.
Baca: Ayah yang Dibunuh Gara-gara Aniaya Ibu & Perkosa Anak Sempat Telepon Saudara, Ngaku Terancam
Saat jam pulang kerja, pelaku menjemput korban dengan alasan disuruh oleh nenek korban untuk diantar ke pondok kebun karet tempat nenek korban bekerja karena nenek korban baru pulang dari Linggau.
Saat sampai di lokasi, korban langsung menarik korban ke dalam pondok dengan iming-iming akan diberikan kejutan.
Setelah di dalam pondok, Pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menodong ke leher korban, dan meminta korban untuk membuka pakaiannya.
Korban menolak dan melarikan diri, pelaku langsung mengejar korban dan kembali menodongkan pisau ke lehernya.
Korban melakukan perlawanan sehingga tangan korban mengalami luka di tangan sebelah kiri tepatnya antara jari jempol dan telunjuk.
Melihat tangan korban terluka, niat pelaku untuk memperkosa korban hilang.
Pelaku langsung membalut luka korban menggunakan jilbab yang digunakan korban dan mengantar korban kembali ke tempatnya bekerja.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pelepat langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.