Tercatat di KTP Pekerjaan Perempuan Pembakar Bendera sebagai TNI, Dandim: Bukan Anggota TNI
Seorang perempuan berinisial MA ditangkap polisi karena diduga membakar bendera. Berdasarkan data, status pekerjaan MA adalah TNI.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang perempuan berinisial MA ditangkap polisi karena diduga membakar bendera.
Berdasarkan data, status pekerjaan MA adalah TNI.
MA mengaku membakar bendera karena mendapat perintah dari ketua PBB.
Kartu Tanda Penduduk dari MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli.
“KTP MA Asli,” kata Maspardan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Lampung, Senin 3 Juli 2020.
Menurutnya, pembuatan kartu keluarga dilakukan pada 18 Juli 2007.
Pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data.
Perbaikan dilakukan pada elemen data perihal pendidikannya, dari SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana.
Pada tanggal 8 November 2018 dilakukan pencetakan KTP.
Baca: Wanita di Lampung Sengaja Bakar Bendera Merah Putih, Alasannya Tidak Kenal Indonesia
Baca: Ini Motif Terduga Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih, Kini Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Baca: Polri Belum Tentukan Status Hukum Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung, Ini Alasannya
Sesuai dengan permohonan yang bersangkutan status pekerjaan TNI.
Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah untuk melakukan penyelidikan soal pekerjaannya.
“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP. Tapi kami mencatat berdasarkan data yang diberikan oleh pemohon,” jelasnya.
Untuk prosedur pembuatan KTP, Maspardan mengatakan pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu keluarga.
Perekaman bisa dilakukan di kecamatan.
Jika sudah dilakukan perekaman, bisa mencetak KTP dengan membawa fotokopi KK.
Sementara itu, dari hasil pendalaman yang dilakukan Dandim Lampung Utara Letkol Inf Harry Prabowo, pelaku dipastikan bukan anggota TNI.
"Pelaku pembakaran bendera adalah bukan anggota TNI," kata Harry Prabowo.
Diembargo Ekonomi
MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.
"Ini alasannya sama negara,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Menurutnya, saat ini kita akan diembargo ekonomi.
“Sudah dulu keterangannya ya,” jelasnya singkat.
Dibawa ke RSJ
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.
Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, MA dibawa oleh empat anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan Bapaknya, Gregorius Mujiono.
Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.
Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.
“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.
Barang bukti yang diambil bekas pembakaran bendera kemudian tempat pembakarannya, serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera belanda kemudian beberapa bendera indonesia.
“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” katanya.
Alasan Pembakaran Bendera
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 19.00 wib.
Kemudian sekitar pukul 22.00 wib langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.
“jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera, yakni tersangka mengakui mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.
“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.
Diketahui MA diamankan polisi di Polres Lampung Utara diduga karena membakar bendera merah putih.
Digelandang Polisi
Seorang warga Sribasuki Lampung Utara MA (33) diamankan Polres Lampung Utara, diduga melakukan pembakaran bendera merah putih, Senin 3 Agustus 2020.
“Iya tapi saya belum bisa komentar. Yang jelas kami akan melakukan penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto.
Dirinya belum mau menjelaskan lebih jauh perihal tersebut.
Sebab pihaknya masih akan melakukan gelar perkara.
Menurut pantauan tribunlampung.co.id MA diperiksa di ruang Tipikor, satreskrim Polres Lampung Utara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "KTP MA yang Diamankan Polisi Asli, Kadisdukcapil: yang Bersangkutan Status Pekerjaan TNI"