Terungkap Motif Pelaku Bunuh Pasutri di Tegal, Gara-gara Ditagih Utang & Sakit Hati Dituduh Maling
Terungkap motif pembunuhan terhadap pasutri di Tegal. Pelaku mengaku sakit hati karena terus menerus ditagih soal utang bisnis burung.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Terungkap motif pembunuhan terhadap pasutri di Tegal.
Pelaku mengaku sakit hati karena terus menerus ditagih soal utang bisnis burung.
Motif lainnya, pelaku juga sakit hati atas perkataan korban perempuan.
Pelaku disebut sebagai maling.
Polres Tegal hari ini Senin (3/8/2020) lakukan rilis kasus pembunuhan sadis yang dialami oleh pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, yang menggegerkan warga sekitar belum lama ini.
Pasutri yang menjadi korban yaitu pasangan Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25). Keduanya merupakan warga Dukuh Sempumaja, RT 1 RW 1, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Adapun tersangka yang melakukan pembunuhan keji tersebut yaitu Ade Setiawan (AS), warga Desa Bogares Kidul, RT 2 RW 1, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menjelaskan, motif tersangka melakukan pembuhuan tersebut yaitu dipicu sakit hati karena korban menagih utang bisnis burung secara terus menerus.
Tapi terdapat motif lain tidak hanya karena terkait hutang bisnis, namun tersangka juga sakit hati dan tersinggung dengan ucapan isteri korban, karena menyebut Ia maling serta menghina istrinya.
Sehingga sasaran utama yang ingin tersangka bunuh adalah istri korban yaitu Citrawati.
Baca: Bapak & Ibu 2 Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin Ikut jadi Tersangka, Keduanya Terlibat Aksi
Baca: Tiga Hari Tak Pulang, Pensiunan Ini Ditemukan Tewas di Hutan, Jasadnya Tersandar di Pohon Pinus
Baca: Ayah Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Terbongkar saat Ibu Sengaja Intip dari Lubang Dinding Rumah
"Tersangka datang ke rumah korban sudah bertujuan untuk menghabisi istri korban (Citrawati)."
"Tersangka juga sudah membawa pisau dan bensin, mungkin ada penyampaian yang tidak semestinya sehingga tersangka emosi akhirnya terjadi penganiayaan dan jatuh korban," ujar AKBP M. Iqbal, pada Tribunjateng.com, Senin (3/8/2020).
Dijelaskan, kerja sama antara tersangka Ade Setiawan dengan korban Handi Purwanto, sudah berjalan sejak tahun 2017 jadi hampir tiga tahun.
Sedangkan nilai kerjasamanya sekitar Rp 50 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.