YouTuber Prank Daging Kurban Isi Sampah Terancam 10 Tahun Penjara, Edo Putra: Saya Menyesal
YouTuber Edo Putra (24) dan rekannya Diky Firdaus (20) membuat prank kantong daging kurban berisi sampah.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Nama YouTuber Edo Putra (24) dan rekannya Diky Firdaus (20) menjadi sorotan warganet di media sosial.
Pasalnya, kedua pria asal Palembang itu membuat prank kantong daging kurban berisi sampah.
Edo Putra dan Diky Firdaus mengunggah video prank tersebut pada Jumat (31/7/2020).
Meski pihak keluarga menyebut aksi tak terpuji Edo dan rekannya hanya settingan, polisi tetap bertindak tegas.
Baca: Polisi Tetap Tahan YouTuber Edo Putra Meski Prank Daging Sampah Settingan, Terancam 10 Tahun Penjara
Baca: Prank Daging Kurban Isi Sampah Viral & Dianggap Meresahkan, YouTuber Edo Ditahan, 2 Kamerawan DPO
Baca: FAKTA YouTuber Prank Daging Kurban Isi Sampah: Pernah Buat Konten THR Kosong Kini Mengaku Menyesal
Pihak Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Edo Putra bersama Diky, Sabtu (1/8/2020) malam.
Penangkapan itu terjadi di kediaman mereka masing-masing.
Tak hanya ditangkap, Polrestabes Palembang juga melakukan penahanan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Akibat prank daging kurban berisi sampah itu, Edo Putra dan Diky Firdaus terancam 10 tahun penjara.
Baca: Kata YouTuber Prank Daging Kurban Berisi Sampah: Itu Settingan, Ibu Saya Pura-pura Jadi Korban
Baca: Prank Daging Kurban Isi Sampah, Edo Putra Menyesal: Ini Setingan, Salah Satu Korbannya Ibu Saya
Baca: Bikin Video Prank Daging Kurban Isi Sampah Bareng YouTuber Edo Putra, 2 Kameramen Jadi DPO
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan tak terpuji keduanya telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, Kombes Anom menambahkan, banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.
"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020), dikutip dari TribunJakarta.
Anom menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka.
"Dari perkara ini, kita menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Anom.
Baca: Gara-gara Bikin Prank Daging Kurban Isi Sampah, YouTuber Edo Putra dan Kru Dipenjara
Baca: Penerus Ferdian Paleka, Youtuber Edo Putra Ditangkap Usai Buat Prank Bungkusan Daging Isi Sampah
Baca: Selain Video Prank Sampah Berkedok Daging, YouTuber Edo Putra Pernah Buat Konten THR Kosong
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong dan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.