Soal Pelecehan Seksual Berkedok Riset Swinger, Akankah Pelaku Dibawa ke Jalur Hukum?
Kasus pelecehan seksual berkedok riset swinger tengah menghebohkan publik. Akankah pelaku dibawa ke jalur hukum?
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual berkedok riset swinger tengah menghebohkan publik.
Pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial BA ini awalnya terungkap dari pengakuan korban, LA, di laman Facebooknya pada Kamis (4/8/2020) lalu.
Pengakuan LA tersebut lantas membuat para korban lainnya angkat bicara.
LA bersama korban ID dan seorang korban lainnya pun kemudian dapat menemui pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui bahwa riset swinger itu hanyalah kedok untuk memuaskan fantasi seksnya.
"Saya atas nama BA ingin menjelaskan bahwa pernyataan saya mengenai rencana penelitian tentang swinger kepada banyak perempuan adalah bohong karena sesungguhnya saya lebih ingin berfantasi swinger secara virtual semata."
"Hal itu dikarenakan kata swinger sering menghantui saya di setiap waktu dan tempat," ungkap BA dalam video permohonan maafnya, yang dikutip Tribunnews.com pada Selasa (4/8/2020).
Baca: VIRAL Pelecehan Seksual Berkedok Riset Swinger, Pelaku Kirim Video Porno hingga Ajak Bertemu
Korban ID mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh BA.
Menurut unggahan akun Facebooknya, ID menyebutkan, ada sekitar 50-an korban yang telah terdata, Senin (3/8/2020).
Diduga, ada sekitar 300 orang yang menjadi korban pelecehan BA.
"Dia mengakui aktif mencari tempat 'curhat' baru dan dalam seminggu ada 1.
Biasanya dia inbox fb messenger.
Kami berhitung, dalam setahun ada 52 minggu, dikalikan 6 tahun sejak 2014 berarti ada sekitar 300 orang," ungkap ID di laman Facebooknya.
Lantas, apakah para korban akan membawa kasus pelecehan seksual BA ke jalur hukum?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.