3 Napi Banda Aceh Kabur Saat Listrik Padam, Bobol Jeruji Besi dan Sempat Sembunyi di Ruang Karantina
Setelah berhasil membobol jeruji besi, ketiganya kemudian masuk ke ruang Karantina II LP tersebut dan bersembunyi di sana.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, kabur pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketiga napi yang kabur tersebut terlibat dalam kasus narkoba dan masih menjalani sisa pidana mulai dari 4 tahun sampai 16 tahun.
Ketiga napi tersebut ditempatkan di sel isolasi khusus di dalam LP Klas IIA Banda Aceh, bersama seorang napi lainnya yang tidak memilih kabur.
Informasi yang diterima Serambi, ketiga napi yang kabur itu setelah 'mengoyak' jeruji besi sel tempat mereka ditahan.
Setelah berhasil membobol jeruji besi, ketiganya kemudian masuk ke ruang Karantina II LP tersebut dan bersembunyi di sana.
Ketiganya juga bisa masuk ke ruang dapur yang terhubung langsung dengan tembok utama LP.
"Ketiganya kabur dengan melompat tembok di ujung bagian timur LP. Mereka akhirnya berhasil kabur setelah ketiga napi tersebut mengikat gulungan kain di bagian tembok LP," kata Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto SH.
Baca: Eks Napi Asimilasi Aniaya Polisi, Sekarang Jadi Pesakitan Lagi
Informasi yang diperoleh Serambi, ketiga napi Lapas Banda Aceh yang melarikan diri tersebut, masing-masing Saiful Amri (46) asal Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Pria tersebut masih harus menjalani sisa pidana selama 14 tahun 9 bulan 16 hari.
Lalu, Kasimin (43) asal Gumpang Pekan, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues. Pria yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut juga masih harus menjalani sisa pida selama 16 tahun 6 bulan 22 hari.
Napi ketiga yang ikut kabur dari LP Klas IIA Banda Aceh itu, yaitu Heri Fazli (25) warga Gamping Baet Mesjid, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
Heri yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut merupakan yang termuda dari dua napi yang kabur itu, pidana yang harus dijalani tersisa 4 tahun 22 hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang dihubungi Serambi tadi malam membenarkan tentang tiga napi yang kabur dari LP Klas IIA Banda Aceh itu.
Menurut Kombes Trisno, sekitar pukul 04.30 WIB petugas piket jaga Lapas Kelas IIA sedang berusaha menghidupkan genset yang berada di ruang dapur, karena lampu mati pada saat itu.