Eks Napi Asimilasi Aniaya Polisi, Sekarang Jadi Pesakitan Lagi
Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Seorang narapidana yang bebas karena asimilasi kini kembali menjadi pesakitan di pengadilan karena menganiaya anggota polisi.
Terdakwa lakukan penganiayaan dibantu dengan seseorang tak dikenal.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi.
Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, setelah terdakwa memukul kemudian datang pria yang tak dikenal mendekat.
"Kemudian terdakwa mendekati saksi korban Anis lagi dan meninju wajah saksi korban satu kali dan kemudian laki – laki yang tidak dikenal juga meninju wajah saksi korban satu kali," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Masih kata JPU, saksi korban pun berlari namun dikejar oleh terdakwa dan ditinju dari arah belakang hingga saksi korban terjatuh.
"Kemudian badan saksi korban dinjak-injak berkali-kali oleh terdakwa dan ditinggal pergi, saksi korban melihat saksi Ria juga sudah tidak ada lagi dan saksi korban hanya melihat banyak warga sekitar yang menonton saksi korban, kemudian saksi korban berdiri dan duduk di pinggir jalan tersebut," tandasnya.
Bonceng Istri Pelaku
Pemukulan yang dilakukan pelaku, terjadi saat korban berboncengan dengan istri terdakwa.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan peristiwa penganiayaan bermula saat Anis April Wahyudi bersama saksi Ria Ningsih (istri terdakwa) dari Pahoman berboncengan.
"Yang mana saksi korban mau mengantar saksi Ria kembali ke rumahnya," sebutnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.