Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPCDI Protes ke Kemnkes dan DPR RI, Ada Pasien Pasien Cuci Darah Tidak Dapat Obat

KPCDI telah melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Kesehatan kepada pihak manajemen sebuah rumah sakit di Kota Palembang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in KPCDI Protes ke Kemnkes dan DPR RI, Ada Pasien Pasien Cuci Darah Tidak Dapat Obat
DOK. KPCI
Salah satu pasien gagal ginjal yang sedang melakukan terapi cuci darah mandiri (CAPD) 

TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Kesehatan kepada pihak manajemen di sebuah rumah sakit di Kota Palembang.

Diduga pihak rumah sakit telah merugikan pasien cuci darah mandiri (CAPD) dengan tidak diberikannya obat.

Surat pengaduan juga dikirimkan juga ke Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sampai Ombudsman RI atas dugaan tersebut.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir mengatakan surat pengaduan telah dikirim lewat pos pada tanggal 29 Juli 2020 lalu ke berbagai lembaga tersebut.

"Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen, Petrus Hariyanto."

"Dan kemungkinan hari ini sudah diterima oleh masing-masing lembaga," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (5/8/2020).

Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tony melanjutkan, awalnya KPCDI pusat menerima aduan dari anggota KPCDI Cabang Sumatera Selatan (Palembang) yang tidak mendapat cairan obat setelah melakukan operasi pemasangan kateter di rumah sakti tersebut.

BERITA TERKAIT

Ia mengatakan pasien gagal ginjal yang sudah transplantasi itu menjelaskan alasan manajemen menolak pemberian obat karena cairan tersebut belum terdaftar dalam katalog elektronik.

Sehingga rumah sakit tidak bisa memberikan cairan obat kepada pasien.

“Saya sudah komunikasi dengan Dirut rumah sakti bersangkutan melalui pesan WhatsApp, keputusannya kateter si pasien akan diganti dengan produk tertentu secara sepihak sesuai yang tercantum dalam katalog elektronik."

"Kami menilai kebijakan ini justru memberatkan pasien yang harus berulang datang ke rumah sakit di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat,” kritiknya.

Tony menambahkan keputusan yang dilakukan oleh rumah sakit milik pemerintah pusat tersebut tidak memiliki alasan logis hanya karena belum terdaftar dalam katalog elektronik.

Baca: Dirut BPJS Kesehatan Masuk di Daftar Best CEO Employees’ Choice Award 2020

“Kami menduga adanya monopoli produk di sana. Harusnya kan sejak awal pasien jangan di operasi kalau cairan tidak dijamin oleh BPJS? Ini kan rumah sakit pemerintah, janganlah mempersulit pasien. Operasinya tetap pakai BPJS, obatnya tidak bisa diakses oleh pasien”, tegasnya.

Tony mengingatkan produk CAPD (termasuk cairan) dapat dilakukan pembelian secara manual sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas