Pria di Kabupaten Serang Cabuli Anak Tiri Hingga Korban Melahirkan Anak Perempuan
Untuk melancarkan aksinya korban diiming-imingi akan memberikan uang dan bekal jajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banten Martin Ronaldo Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - AKM (45), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diduga mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan bejad ini mengakibatkan korban hamil lalu melahirkan seorang bayi perempuan.
Saat dikonfirmasi oleh Tribunbanten.Com, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin mengatakan jika pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Iya ditangkap Senin 3 Agustus lalu di salah satu daerah di Kabupaten Serang," ucapnya, Rabu, (5/8/2020)
Arief menceritakan jika korban diancam oleh yang bersangkutan jika melaporkan perbuatannya tersebut.
Untuk melancarkan aksinya korban diiming-imingi akan memberikan uang dan bekal jajan.
Baca: Ayah Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Terbongkar saat Ibu Sengaja Intip dari Lubang Dinding Rumah
Arief juga menuturkan jika korban pada tahun 2019 yang lalu diajak oleh pelaku untuk pergi membeli bakso akan tetapi di tengah perjalanan sang ayah yang juga pelaku mengajaknya ke pinggir kali lalu memperkosa sang anak tirinya tersebut.
Lalu kejadian kedua kalinya kembali terungkap saat tanggal 1 Agustus tahun 2020, saat pelaku kembali melakukan hubungan intim.
Menurut Arief hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran terbawa hawa nafsu saat memandang sang anak.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Martin Ronaldo Pakpahan)