Suami di Surabaya Tega Jual Istri Sirinya, Dipergoki Polisi Sedang Lakukan Threesome
Guna melancarkan aksinya, pria 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang suami di Surabaya, Jawa Timur tega menjual istrinya sendiri berinisial DES kepada pria hidung belang.
Tersangka bernama Hidayatul Munif itu menjual istri yang berstatus istri siri itu melalui jejaring sosial Facebook.
Baca: Tempat Kos di Banjarnegara Jadi Bisnis Esek-esek, Layani Prostitusi Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Dia berdalih terdesak kebutuhan hidup.
Guna melancarkan aksinya, pria 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.
Tersangka kemudian disergap di rumah kos, Jalan Dukuh Jurang Indah Surabaya, Jumat (24/7/2020).
"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan aktivitas seksual bertiga (threesome) di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, kemarin Rabu (5/8/2020) sore.
Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.
Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial facebook.
"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut alumnus terbaik Akademi Kepolisian 2015 itu.
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di whatsapp. Darisana, mereka bersepakat layanan threesome dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.
Hingga ia tergiur tawaran dari tamu, dan mau menerima tawaran itu.
Baca: Sejumlah Penghuni Wanita Jadikan Indekos Tempat Prostitusi, Jajakan Diri dengan Tarif 500 Ribu
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yanb ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Tergiur Rp 600 Ribu, Pria Ini Tega Jual Istri Siri via FB, Kedok Terkuak saat Layani Bertiga di Kos