Pemuda Perkosa Mantan Pacar, Awalnya Cekoki Miras, Terbongkar Gara-gara Celana Dalam Korban Terbalik
Niat JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, menutupi perbuatan bejatnya tak berjalan mulus.
Editor: Miftah
Saat korban tak sadarkan diri, JO melancarkan aksi bejatnya.
Kepada polisi, JO mengakui perbuatannya.
JO dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
JO nekat merudapaksa mantan kekasihnya karena sakit hati.
Ia memerkosa seorang siswi berinisial IS (18) karena tidak terima hubungannya diakhiri.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, perbuatan bejat IS dilakukan di rumahnya, 16 Juni 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Korban mulanya tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.
Akibat perbuatan JO, korban tidak kunjung datang bulan hingga akhir Juli 2020.
Korban pun bercerita kepada kakaknya.
Atas informasi itu, korban melapor ke Polsek Gedong Tataan.
Aris mengatakan, merujuk laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menangkap JO di kediamannya, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas Tekab 308 Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan," ujar Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).
JO lantas digelandang ke Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
JO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.
Ia dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Perbuatan Bejat Pemuda di Pesawaran Terbongkar karena Celana Dalam Korban Terbalik"