Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Showroom Mobil, Eks Anggota DPRD Lampung dan Istri Ditangkap

Seorang mantan anggota DPRD Lampung Timur, KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Tipu Showroom Mobil, Eks Anggota DPRD Lampung dan Istri Ditangkap
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
KH (40) dan istrinya, FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dihadirkan dalam ekspose dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan anggota DPRD Lampung Timur, KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung.

Bersama sang istri, FR (29), keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Bahkan kedua tersangka merupakan anggota sindikat penggelapan mobil.

KH menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan sehingga korban percaya untuk menjalin kerja sama.

Baca: Kisah Pilu Siswi SMA di Lampung, Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Kini Korban Hamil 8 Bulan

Baca: KPK akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampung Selatan

Warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur itu menipu showroom mobil bekas.

Guna melancarkan tipu muslihatnya, KH dan FR menggunakan modus berpura-pura menjalin kerja sama dengan pengelola showroom.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihak showroom memercayai KH dan FR untuk menjual kembali beberapa unit mobil.

Berita Rekomendasi

"Tapi dari hasil penjualan mobil, hanya sebagian yang disetor ke korban (pemilik showroom)," ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, terhitung dari awal tahun 2019 saja tercatat ada lima unit mobil yang dijanjikan bakal dijual oleh tersangka.

Namun, ia hanya menyetor sebagian hasil penjualan.

Baca: Anggota DPRD Wanita di Sumut Jadi Korban Pemerasan, Begini Modus Pelaku

Baca: Dua Polisi Gadungan Lakukan Penipuan Bermodalkan Lencana

Kapolresta menambahkan, awalnya hubungan kerja sama korban dengan tersangka berjalan lancar.

Proses pembayaran mengalami kemacetan setelah KH tidak lagi menjadi anggota dewan.

"Yang disetorkan itu uang muka atau pembayaran awal saja. Sementara sisanya digunakan (KH) untuk keperluan pribadi," jelas Kapolresta.

Kerugian Rp 900 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas