Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara
Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam. Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A.
Editor: Dewi Agustina
![Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siti-holijah-20-terpidana-pembunuh-suami-siri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Siti Holijah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan suami sirinya, Aswawi (35).
Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Anambas itu terjadi pada 30 September 2019.
Ijah, panggilan akrabnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai, akhirnya resmi menjatuhkan hukuman vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah.
"Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai, tentunya saya ucapkan terima kasih juga untuk Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini," ucap Kacabjari Tarempa, Allan Baskara, pada Minggu (9/8/2020).
Baca: Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penemuan Kerangka Katyani, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan
Allan mengatakan terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya menerima dan tidak mengambil upaya hukum.
Meski demikian, Ijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah membunuh suaminya.
Tewas di Tangan Istri Siri
Teka-teki kematian Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas sebulan lalu, akhirnya terungkap.
Pria berinisial A (35) yang awalnya dikira bunuh diri tersebut ternyata tewas akibat dianiaya oleh istri sirinya, SH alias Ijah (20).
Tim penyidik gabungan Polres Anambas mengungkap kasus ini, setelah menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosan Babe, Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.