Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam. Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara
Tribun Batam/Tika
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Siti Holijah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan suami sirinya, Aswawi (35).

Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Anambas itu terjadi pada 30 September 2019.

Ijah, panggilan akrabnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai, akhirnya resmi menjatuhkan hukuman vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah.

"Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai, tentunya saya ucapkan terima kasih juga untuk Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini," ucap Kacabjari Tarempa, Allan Baskara, pada Minggu (9/8/2020).

Baca: Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penemuan Kerangka Katyani, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan

Allan mengatakan terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya menerima dan tidak mengambil upaya hukum.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Ijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah membunuh suaminya.

Tewas di Tangan Istri Siri

Teka-teki kematian Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas sebulan lalu, akhirnya terungkap.

Pria berinisial A (35) yang awalnya dikira bunuh diri tersebut ternyata tewas akibat dianiaya oleh istri sirinya, SH alias Ijah (20).

Tim penyidik gabungan Polres Anambas mengungkap kasus ini, setelah menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosan Babe, Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas