Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban

Polisi telah berhasil menangkap G, pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban
Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
Gilang, Pelaku fetish kain jarik kini sedang dalam perjalanan ke Surabaya untuk dilakukan penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah berhasil menangkap G, pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).

Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jawa Timur (Jatim), Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.

Polisi juga telah menetapkan G sebagai tersangka setelah ada tiga laporan yang diterima dari para korban.

Dijerat UU ITE

Mengutip dari Kompas.com, G yang merupakan terduga pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik itu dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhoni Isir menjelaskan, alasan penetapan tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE itu.

Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain jarik dari lelaki bernama 'Gilang' viral di jagat maya.
Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain jarik dari lelaki bernama 'Gilang' viral di jagat maya. (Twitter.com/@m_fikris)

"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP."

Berita Rekomendasi

"Namun, belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.

Sejak kecil tertarik lihat orang dibungkus selimut

Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebati mengatakan, saat diperiksa, G mengaku mengidap kelainan sejak kecil.

Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," kata Manang, seperti dilansir TribunJatim.com.

Baca: Pelaku Fetish Kain Jarik Ngaku Punya Kelainan Sejak Kecil, Tertarik saat Lihat Orang Terbungkus

Baca: Pakar Sebut Ada 3 Masalah Harus Ditangani dari Gilang Fetish Kain Jarik, Termasuk Orientasi Seksual

Manang menambahkan, G mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah.

"Orangtuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, G mengaku terangsang hasrat seksualnya saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain jarik.

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," papar Jhoni.

Dilakukan sejak 2015, ada 25 korban

G mengakui, bahwa perilaku fetish tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga saat ini.

Selain itu, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," terang Jhoni.

Baca: Detik-detik Penangkapan Pelaku Fetish Kain Jarik di Kalimantan Tengah, Libatkan Dua Polda

Ancaman akan bunuh diri

Polisi menjelaskan, dalam melakukan aksi menyimpangnya G mengancam akan bunuh diri jika korban tidak menuruti keinginannya.

"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban."

"Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," ungkap Jhoni.

Seperti diketahui, tersangka menyasar mahasiswa baru sebagai korbanya.

Tersangka membujuk korban dengan dalih untuk kepentingan riset.

Sebagai informasi, aksi G terbongkar setelah satu di antara korbannya berani bersuara dan menyampaikan pengalamannya di media sosial Twitter pada akhir Juli 2020 lalu.

Baca: Sudah Bungkus 25 Orang Ini Koleksi Kain Gilang Fetish Kain Jarik, Tali Hitam Putih untuk Apa ?

Baca: Perjalanan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik, Ditangkap Tanpa Perlawanan di Kapuas, di-DO dari Kampus

Korban mengaku sebagai korban predator fetish kain jarik oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair).

Korban bercerita bahwa pada saat itu G memintanya membungkus tubuhnya dengan kain batik selama 3 jam, layaknya jenazah manusia sebelum dimakamkan.

Kejadian itu dialami korban saat dia menjadi peserta mahasiswa baru pada tahun lalu.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas