FAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban
Polisi telah berhasil menangkap G, pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah berhasil menangkap G, pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jawa Timur (Jatim), Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.
Polisi juga telah menetapkan G sebagai tersangka setelah ada tiga laporan yang diterima dari para korban.
Dijerat UU ITE
Mengutip dari Kompas.com, G yang merupakan terduga pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik itu dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhoni Isir menjelaskan, alasan penetapan tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE itu.
"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP."
"Namun, belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Sejak kecil tertarik lihat orang dibungkus selimut
Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebati mengatakan, saat diperiksa, G mengaku mengidap kelainan sejak kecil.
Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," kata Manang, seperti dilansir TribunJatim.com.
Baca: Pelaku Fetish Kain Jarik Ngaku Punya Kelainan Sejak Kecil, Tertarik saat Lihat Orang Terbungkus
Baca: Pakar Sebut Ada 3 Masalah Harus Ditangani dari Gilang Fetish Kain Jarik, Termasuk Orientasi Seksual
Manang menambahkan, G mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.