FAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban
Polisi telah berhasil menangkap G, pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
"Orangtuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, G mengaku terangsang hasrat seksualnya saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain jarik.
"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," papar Jhoni.
Dilakukan sejak 2015, ada 25 korban
G mengakui, bahwa perilaku fetish tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga saat ini.
Selain itu, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.
"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," terang Jhoni.
Baca: Detik-detik Penangkapan Pelaku Fetish Kain Jarik di Kalimantan Tengah, Libatkan Dua Polda
Ancaman akan bunuh diri
Polisi menjelaskan, dalam melakukan aksi menyimpangnya G mengancam akan bunuh diri jika korban tidak menuruti keinginannya.
"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban."
"Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," ungkap Jhoni.
Seperti diketahui, tersangka menyasar mahasiswa baru sebagai korbanya.
Tersangka membujuk korban dengan dalih untuk kepentingan riset.
Sebagai informasi, aksi G terbongkar setelah satu di antara korbannya berani bersuara dan menyampaikan pengalamannya di media sosial Twitter pada akhir Juli 2020 lalu.
Baca: Sudah Bungkus 25 Orang Ini Koleksi Kain Gilang Fetish Kain Jarik, Tali Hitam Putih untuk Apa ?
Baca: Perjalanan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik, Ditangkap Tanpa Perlawanan di Kapuas, di-DO dari Kampus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.