Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Malang Rusak Taman Ijen dan Galunggung

Video viral pria rusak ikon taman di Malang, kerugian capai Rp 25 juta.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: timtribunsolo
zoom-in Pria di Malang Rusak Taman Ijen dan Galunggung
Tangkapan Layar
Viral video memperlihatkan aksi pengerusakan dua ikon tulisan taman di Kota Malang, Minggu (29/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang merekam aksi pengerusakan dua ikon taman di Kota Malang menjadi viral di media sosial.

Video tersebut menunjukkan seorang pria yang merusak tulisan Taman Ijen dan Taman Galunggung dengan galah panjang dan tendangan.

Perusakan terjadi pada Minggu, (29/12/2024).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @malangrayainfo pada Selasa, (31/12/2024) terlihat pelaku merusak ikon tulisan Taman Ijen dan menendang lampu di Taman Galunggung hingga pecah.

Video ini telah ditonton lebih dari 2,3 juta kali.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra, mengonfirmasi bahwa kerugian akibat perusakan tersebut mencapai Rp 25 juta.

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota dan meminta ganti rugi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tak lama setelah laporan, polisi menangkap pelaku berinisial DBS (40) di Kecamatan Klojen pada Selasa malam, (31/12/2024).

Penangkapan ini diungkapkan oleh Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom.

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan saat beraksi," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, DBS mengaku merusak tulisan Taman Galunggung karena merasa kesal.

Baca juga: Viral Remaja Wanita Dianiaya di Sukamakmur Bogor, Dipicu Korban Cerita Tentang Pelaku

"Motifnya karena dia masih pengangguran dan istrinya pergi tanpa sebab selama tiga hari," tambahnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Meskipun demikian, DBS tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Ia diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu selama proses pemeriksaan.

DBS juga menyatakan bahwa ia tidak mampu mengganti kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan, mengingat kondisi ekonominya yang sulit.

"Perkara tetap berlanjut, namun tersangka tidak ditahan dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tutup Soleh.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas