Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Sidang Pakai Markas Polisi, DKPP Harap Revisi UU Pemilu Fasilitasi Bangun Gedung di Provinsi

DKPP RI berharap pihaknya dapat mempunyai kantor perwakilan yang berlokasi di beberapa provinsi agar tak menggunakan markas polisi saat bersidang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kerap Sidang Pakai Markas Polisi, DKPP Harap Revisi UU Pemilu Fasilitasi Bangun Gedung di Provinsi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua DKPP Heddy Lugito. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berharap pihaknya dapat mempunyai kantor perwakilan yang berlokasi di beberapa provinsi.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan sejauh ini pihaknya harus meminjam gedung-gedung yang siap secara infrastruktur seperti milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kepolisian Negara RI (Polri) jika melakukan persidangan di daerah.

"Karena selama ini ketika berlangsung tahapan yang sangat ketat, DKPP difasilitasi oleh Polri untuk bersidang di markas-markas kepolisian," ujar Heddy dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

"Kalau kami selalu, biasanya kalau di daerah kan kami bersidang di kantor KPU atau kantor Bawaslu. Pada waktu itu mereka sedang melakukan proses tahapan, penerimaan calon kepala daerah, penghitungan suara dan sebagainya. Karena itu selama di Papua itu kami sidang di Polda Papua," sambungnya.

Baca juga: DKPP Terima 247 Aduan di 2024, Sumatera Utara dan Jawa Timur Tertinggi Pelanggaran Etik Pilkada

Tak hanya di Papua, sidang yang menggunakan fasilitas kepolisian sebagai wadah bagi DKPP ini juga dilakukan di kawasan Sumatera.

Heddy mengakui, gedung-gedung yang mereka gunakan sudah siap bagi dari segi jaringan internet hingga keamanan.

Maka, melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tahun 2025 ini, Heddy berharap supaya adanya wadah bagi DKPP dapat memiliki gedung-gedung di beberapa provinsi untuk proses persidangan.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU dan Bawaslu Bukittinggi Tak Terbukti Langgar Kode Etik Lakukan Penggelembungan Suara

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu harapan ke depan tentu saja DKPP diberi ruang membangun, membuat kantor-kantor perwakilan di provinsi yang strategis, yang jumlah pelanggarannya paling besar. Sehingga kami tidak mengganggu lagi lembaga lain untuk sidang," tuturnya.

"Jadi harapan saya Undang-Undang Pemilu nanti bisa mengakomodir kebutuhan, bukan keinginan ini ya, ini semata-mata kebutuhan, ya," kata Heddy.

Adapun beberapa provinsi strategis tersebut yakni Papua Induk, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas